Bandung Barat, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melarang bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (Dinsos KBB) Tahun 2020.
Meski begitu, lembaga antirasuah belum merilis tiga nama yang telah dicegah bepergian tersebut dan juga tersangkanya. Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) meminta KPK segera mengumumkan nama-nama tersangka dan 3 orang penting yang dicegah pergi keluar negeri karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Ketua Forbat, Suherman, menilai, masih dirahasiakannya nama tersangka dan orang-orang yang dicegah bepergian keluar negeri bakal memunculkan opini liar di kalangan masyarakat.
"Dengan munculnya pencekalan, itu salah satu SOP KPK untuk memperlancar pemeriksaan. Yang jadi masalah, KPK tidak mau menyebutkan nama. Ini akan jadi polemik di masyarakat, jadi opini liar," kata Suherman, Rabu (31/3).
Pada prinsipnya, ia mengapresiasi yang sedang dilakukan KPK. Namun, belum munculnya kepastian nama juga akan rentan stigma terhadap beberapa saksi yang diperiksa.
"Saya paham ada SOP yang harus dilaksanakan. Tapi ini makin liar, semakin aneh. Kita kasihan ke orang-orang yang diperiksa, nantinya malah muncul stigma yang lain-lain, padahal belum tentu terlibat," ujarnya.
Secara kelembagaan di Pemkab Bandung Barat, kata dia, kondisi seperti ini secara tidak langsung akan berdampak terhadap para pegawai, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Agar kasus ini semakin terang, lanjut Suherman, dalam waktu dekat ini pihaknya akan datang langsung ke Jakarta. Ia mendesak KPK segera mengumumkan kasus dugaan korupsi ini.
"Kita mendesak secepatnya menetapkan tersangka agar tidak terjadi polemik," katanya.