Jakarta, Gatra.com- Mahfud Mahmudin, Menko Polhukam menggelar konferensi pers terkait dengan perkembangan Partai Demokrat, di Gedung Sentra Mulia, jalan Rasuna Said, Jakarta, 31/03. Mahfud didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Cahyo R Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Mahfud MD mengatakan bahwa terkait persoalan Partai Demokrat bahwa yang diakui pemerintah adalah kepengurusan di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudoyono (AHY). "Urusan hukum administrasi sudah selesai. Pemerintah tidak mengulur-ulur waktu. Pada KLB belum ada laporan. Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu. Diminta melengkapi, sekarang sudah diputuskan. Sesuai jadwal," katanya.
Sedangkan Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada 15 Maret, Moeldoko meminta pengesahan terkait perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deliserdang, Sumatera Utara. Namun permohonan itu dikembalikan karena tidak lengkap. "Diminta melengkapi dokumen yang diperlukan selama seminggu," kata Yasonna.
Hasil pemeriksaan masih terdapat kelengkapan yang belum dipenuhi. Tidak ada mandat untuk perwakilan DPC dan DPD. "Karena itu pemerintah menyatakan permohonan ditolak!" tegas Yasonna. "Pemerintah objektif memberikan penilaian," tegasnya.