Lombok Barat, Gatra.com – Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan dengan nilai cukup fantastis. Tidak tanggung-tanggung sebanyak 8 mobil dan 22 sepeda motor yang digelapkan diamankan aparat keamanan. Nilai penggelapan mobil dan sepeda motor tersebut kurang lebih Rp1,5 miliar. Pelakunya CA (45 tahun), warga Ampenan, Kota Mataram.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo, mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi sejak Selasa, 22 Desember 2020 sampai Rabu, 10 Maret 2021 di Dusun Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lobar.
“Terduga pelaku berinisial CA alias Catur terhadap korban atas nama Muhajirin. Modus operandinya, terduga pelaku melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara mengaku sebagai salah satu karyawan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, PT NK yang sedang mendapatkan proyek di wilayah Lombok Tengah,” kata Kapolres pada Selasa (30/3).
Didamping Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko, dan Kasi Humas Polres Lobar, AKP Agus Pujianto, Kapolres menambahkan, terduga pelaku meminta korban untuk mencarikan kendaraan roda dua dan roda empat untuk untuk disewa sebagai kendaraan operasional proyek dimaksud.
“Mendapatkan tawaran proyek pengadaan kendaraan operasional, korban kemudian tergiur dan mencarikan kendaraan tersebut kepada beberapa pemilik mobil untuk disewakan kepada tersangka,” ungkapnya.
Namun, setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan tersangka, tanpa seizin dari korban dan pemilik, kendaraan tersebut digadaikan kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi, mulai dari Rp8.000.000 untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat mulai dari Rp18.000.000 sampai Rp30.000.000.
Tersangka terus melakukan aksinya hingga total kendaraan yang digadaikan sebanyak 8 mobil dan 38 unit sepeda motor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dan melaporkannya kepada pihak kepolisian Sektor Senggigi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menidaklanjuti laporan pengaduan tersebut, tim Polsek Senggigi bergerak cepat melakukan penanganan. Bahkan, setelah empat hari dilaporkan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Kamis (8 /3).
Tim Opsnal Polsek Senggigi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Lingkungan Jempong Kelurahan Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Tim Opsnal Polsek Senggigi dipimpin oleh Kapolsek Senggigi mendatangi tempat pelaku. Setibanya di tempat tersebut, Tim Opsnal yang menemukan tersangka sedang mengadakan pertemuan dengan kedua saksi. Mengetahui adanya kedatangan petugas kepolisian, tersangka menyerah dan tidak melakukan perlawanan,
Dikatakan, Tim Opsnal selanjutnya mencari keberadaan dari kendaraan-kendaraan yang digelapkan oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim bahwa kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di beberapa tempat wilayah Lobar dengan jumlah 8 unit mobil dan 22 unit kendaraan.
“Sedangkan sisanya 16 unit masih dilakukan pencarian. Dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terang Kapolres.