Home Ekonomi Bitung Butuh 10 Ribu Sertifikat Keterampilan Awak Perikanan

Bitung Butuh 10 Ribu Sertifikat Keterampilan Awak Perikanan

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, mengatakan, pemerintah harus memberikan jaminan sosial dan sertifikat kepada Awak Kapal Perikanan (AKP) yang bekerja dan berkontribusi pada kegiatan penangkapan ikan di Bitung.

"Saat ini, terdapat 11.544 AKP yang bekerja di kota Bitung, dan akan meningkat jika ditambahkan dengan mereka yang bekerja di luar daerah, seperti Muara Baru, Benoa, Dobo, dan luar negeri sebagai AKP migran," kata Abdi dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Selasa (30/3).

Abdi menyampaikan pernyataan tersebut dalam workshop soal Meningkatkan Perlindungan Awak Kapal Perikanan di kota Bitung, pada hari ini. Menurutnya, jaminan ini harus diberikan sesuai upaya pemerintah? yang tengah melakukan upaya perbaikan tata kelola kelautan dan perikanan nasional.

Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberi warna baru bagi peningkatan perlindungan awak kapal perikanan.

Salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 27 Tahun 2021, adalah Pengaturan Jaminan Sosial bagi AKP. Peraturan ini menuntut kesiapan pemerintah dan pelaku usaha untuk melaksanakan usaha perikanan tangkap yang adil, transparan, dan melindungi AKP.

Adapun Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), merupakan salah satu sentra industri perikanan yang menjadi andalan saat ini. Tercatat 1.118 kapal ikan dengan ukuran 1-200 GT yang melakukan aktvitas penangkapan dan bongkar di Pelabuhan Perikanan Bitung dan sekitarnya.

Dalam workshop gelaran DFW Indonesia dalam rangkaian kegiatan SAFE Seas Project (SSP) di Indonesia ini, Abdi, menyampaikan, keberadaan dan peran AKP sangat signifikan sehingga pemerintah perlu memberikan perlindungan melalui fasilitasi, sertifikat keterampilan awak kapal perikanan.

Persyaratan mutlak untuk menjadi seorang AKP adalah kepemilikan Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) dan Buku Pelaut. Ini menjadi keluhan pelaku usaha dan AKP karena akses untuk mendapatkan hal tersebut dirasakan masih sulit. "Prosesnya panjang, lama, dan berbayar," kata Abdi.

DFW Indonesia meminta kepada pemerintah untuk mengeluarkan program sertifikat keterampilan awak kapal perikanan secara gratis. "Meminta pemerintah untuk mengalokasikan program 10.000 Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) dan Buku Pelaut secara gratis kepada AKP di kota Bitung," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Tata Kelola, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Petrus Naibaho, mengatakan bahwa ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2021 telah memberikan jaminan social yang lebih lengkap kepada AKP.

"Dalam ketentuan Pasal 176 disebutkan bawah pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi 5 jenis jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Petrus.

Pihaknya juga mengatakan bahwa pada tahun 2020 lalu, PPS Bitung telah merealisasikan keikutsertaan sebanyak 8.105 AKP dalam 4 jenis asuransi, yaitu BPJS, Jasindo, Jasa Raharja, dan Jiwasraya. Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara AKP dengan perusahaan atau pemilik kapal.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bitung, Widhi Astri Aprilia Nia, mengatakan bahwa AKP bisa mengikuti skema jaminana sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan 4 manfaat kepada AKP, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Kehilangan Pekerjaan, dan Kematian," katanya.

Widhi mengimbau kepada pelaku usaha perikanan di Kota Bitung agar mendaftarkan dan mengikutkan AKP dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerjaan AKP sangat rentan sehingga pemberi kerja wajib memberikan perlindungan dengan mengikutkan dalam program asuransi ketenagakerjaa," katanya.

SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah.

"SAFE Seas Project bekerja sama dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai mitra pelaksana," ujar Abdi.

941