Home Hukum Kejagung Mulai Bongkar Gedung Utama yang Kebakaran

Kejagung Mulai Bongkar Gedung Utama yang Kebakaran

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, Kejagung mulai membongkar gedung utama yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020.

Leo di Jakarta, Selasa (30/3), menyampaikan, pembongkaran gedung utama Kejagung ini telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, gedung ini sebagai barang milik negara (BMN) yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

"Pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar.

Menurutnya, pembongkaran bangunan gedung utama Kejagung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung.

382