Home Gaya Hidup Bentuk Perda, Lestarikan Tanjak dan Kaganga

Bentuk Perda, Lestarikan Tanjak dan Kaganga

Palembang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus guna melestarikan kebudayaan lokal di Bumi Sriwijaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal mengaku Perda ini baru disahkan tahun 2021. "Tinggal menunggu turunannya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan diterapkan secara bertahap," katanya, Selasa (30/3).

Isi Perda tersebut diantaranya untuk melestarikan tanjak dan juga aksara kaganga. Untuk tanjak sendiri, dia mengaku setiap perkantoran harus memiliki ornamen khas asal Sumsel ini, seperti contoh di Griya Agung. Dimana, gerbang depannya diberi bentuk tanjak. Selain diperkantoran, pegawai perhotelan juga diminta untuk menggunakan tanjak dan baju 'telok belango'.

"Di daerah nantinya akan disesuaikan sesuai dengan ciri khas tanjak mereka. Karena, tanjak itu memiliki ciri khas masing-masing di setiap daerah di Sumsel," katanya.

Untuk aksara kaganga, saat ini pihaknya telah meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengirimkan dua pegawainya untuk mempelajari aksara kuno asal Sumsel ini. Sehingga, mereka nantinya dapat mengenal dan mengajarkan kepada rekannya.

Selain itu, akan dibentuk muatan lokal dengan bekerjasama Dinas Pendidikan (Disdik) agar siswa bisa mengenal aksara kaganga.

"Disdik sudah setuju untuk memasukan aksara kaganga kedalam muatan lokal di Sumsel," ujarnya.

Pihaknya juga berencana akan melabeli nama jalan di Sumsel dengan tulisan aksara. Seperti yang telah dilakukan dibeberapa daerah seperti di Pagaralam, OKU dan lain sebagainya. Dia berharap dengan upaya ini maka kebudayaan Sumsel dapat dikenal baik di daerah, nasional hingga internasional.

"Kebudayaan Sumsel ini harus tetap dilestarikan, jangan sampai tergerus oleh perkembangan zaman. Apalagi, sampai hilang," tutupnya.


 

490