Home Hukum Di Tengah Dugaan Korupsi, Formasi Pejabat KBB Dirombak

Di Tengah Dugaan Korupsi, Formasi Pejabat KBB Dirombak

Bandung Barat, Gatra.com - Di tengah kasus dugaan korupsi yang menempa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Bupati Aa Umbara Sutisna melakukan perombakan terhadap sejumlah pejabat tinggi pratama (JPTP).

Tercatat, ada 5 pejabat tinggi yang mengisi kursi kosong kepala dinas. Yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah diisi oleh Hasanudin, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup. Suryaman Effendy yang sebelumnya Sekretaris Dinas Perhubungan menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 

Ada pula nama Eisenhower Sitanggang yang sebelumnya menjabat Dokter Ahli Madya pada Dinas Kesehatan menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Meidi yang sebelumnya menjabat Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Daerah menjadi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Terakhir, Akhmad Panji Hernawan yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja. 

Pelantikan lima pejabat tersebut dilakukan di Gedung Bupati Bandung Barat pada Selasa (30/3/2021). 

Dalam sambutannya Aa Umbara berpesan jika pelantikan tersebut sesuai dengan aspek penilaian integritas, moralitas, kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan yang sesuai dengan normatif peraturan perundang-undangan.

Namun usai melantik sejumlah pejabat pada posisi barunya, Aa Umbara tak memberikan pernyataan apapun termasuk saat ditanya soal status dan keterlibatan dirinya pada perkara tersebut. Dirinya memilih kabur dari cecaran pertanyaan awak media yang hadir.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat Asep Ilyas menjelaskan perihal Bupati Aa Umbara yang bisa melantik JPTP di tengah perkara dugaan korupsi bansos COVID-19 yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh KPK. 

"Dalam UU 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah dimana dalam pasal 65 ayat 3 di sana disampaikan bahwa tugas wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dilarang ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan. Saat ini sesuai dengan anggapan dari Ketua Pansel juga azas praduga tak bersalah sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," ungkap Asep Ilyas. 

Dirinya menyebut proses pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat telah menerima rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau untuk prosedur secara administrasi kita cukup rekomendasi dari KASN sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi jalannya proses tahapan seleksi terbuka. Kuncinya itu sepanjang belum inkrah, berarti diberikan kewenangan," terangnya. 

Dirinya mengatakan jika perkara yang diduga menjerat Bupati Aa Umbara sudah inkrah hal itu tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Bandung Barat. 

"ASN ini independen, kita menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah yang diemban. Terlepas dari pada itu kita fokus saja dengan tugas dan fungsi masing-masing," tandasnya
 

494