Home Hukum ETLE Punya Kelemahan di Blank Spot Area

ETLE Punya Kelemahan di Blank Spot Area

Karanganyar, Gatra.com - Sorotan CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sulit merekam obyek terhalang benda seperti kendaraan di depannya. Selain itu, tangkapan layar menghasilkan gambar kurang mulus pada obyek bergerak. 
 
Kaur Binops Satlantas Polres Karanganyar Ipda Anggoro Wahyu mengatakan telah memasang satu unit kamera di simpang empat Kongan, Tasikmadu, Karanganyar, Jateng.
 
Beberapa waktu lalu, Gatra.com menyempatkan diri melihat lebih dekat operasional petugas di CCTV room. Terdapat dua layar monitor yang memperlihatkan sorotan CCTV 360 derajat di simpang tersebut. Kamera itu memperlihatkan situasi di empat ruas jalan. Tapi sayangnya, tak semua pengguna jalan yang melanggar lalu lintas terekam kamera. Hanya mereka yang terlihat di CCTV saja yang tepantau. Sedangkan yang tertutup penghalang, melenggang bebas. 
 
"Ada dahan pohon yang menghalangi. Nanti akan kita tebang. Lalu, kendaraan yang bersembunyi di belakang bodi kendaraan lainnya, juga tak bisa tersorot," katanya kepada Gatra.com, Selasa (30/3). 
 
Operator di ruang CCTV mengendalikannya sesuai kemampuan perangkat. Sepeda motor atau mobil yang menerabas lampu merah bisa terekam tangkapan layar. Namun jika kemampuan kameranya rendah, maka hasil tangkapan layar blur. Plat nomor yang disorot bergambar buyar atau tidak jelas. "Paling bagus gambarnya saat obyek diam," katanya. 
 
Anggota Satlantas yang bertugas di ruang CCTV room juga memiliki kelemahan. Mereka bertugas secara sif. Pergantian antarsif menjadi momen paling lumrah kondisi lalu lintas tersorot kamera namun luput dipantau petugas. 
 
"Perangkat dan sistem terus diperbaiki. Harapannya, ETLE didukung semua pihak. Termasuk Pemda yang akan diajak bekerja sama membangun sistem," katanya. 
 
Dengan berbagai keterbatasan itu, penilangan secara elektronik memang sudah berlangsung. Hanya saja, belum semua pelanggaran lalu lintas ter hukum. 
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan pihaknya menilang rata-rata empat kendaraan dari satu unit ETLE. Ia mengakui penerapannya di Karanganyar belum maksimal.
 
"Petugasnya belum maksimal. Juga masih satu titik. Kalau di ruas jalan raya, sudah ada CCTV tapi milik Dishub. Ke depan akan bekerjasama dengan Pemda," katanya. 
 
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak via ETLE. Yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan.
 
Lalu menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm."Khusus untuk yang kendaraannya memakai knalpot brong, atau balapan liar, akan ditindak langsung. Tilang manual, langsung dieksekusi begitu petugas menemukan. Barang bukti bisa langsung ditahan," jelasnya.
721