Home Hukum Ini 11 Titik Pemasangan Kamera Tilang Elektronik di Kebumen

Ini 11 Titik Pemasangan Kamera Tilang Elektronik di Kebumen

Banyumas, Gatra.com – Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di 11 titik wilayah Kabupaten Kebumen. Ini dilakukan menyusul semakin dekatnya pemberlakuan sistem tilang elektronik atau ELTE.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman mengatakan, ke 11 titik pemasangan tersebut yakni, Kecamatan Prembun, di Simpang 3 Wadaslintang, Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas, Kecamatan Kebumen, di Simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.

Kemudian, Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan, Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan, Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo, Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong, Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele, dan Kecamatan Petanahan, di Simpang 4 Karanggadung.

Dia mengimbau agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, Kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman, photo hasil bidikan kamera ETLE memiliki kualitas bagus sehingga pelanggar mudah diidentifikasi oleh Sat Lantas Polres Kebumen.

"Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu patuh terhadap rambu-rambu, serta untuk menghindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun. Ini demi kebaikan bersama," ungkap Iptu Tugiman, dalam keterangannya , dikutip Senin (30/3).

Menurut Tugiman, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran tersebut meliputi melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan.

Kemudian, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

“Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau,” ujarnya.

Tugiman mengemukakan, kehadiran ETLE akan menjadi bagian membangun ketertiban masyarakat di Kebumen dalam hal berlalu lintas. ETLE diharapkan akan menekan angka kecelakaan, karena meningkatnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas.


 

4424