Home Politik KPU Inhu: Target 3 Mei Pelaksanaan PSU Sudah Rampung

KPU Inhu: Target 3 Mei Pelaksanaan PSU Sudah Rampung

Indragiri Hulu, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, targetkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal akan rampung pada 3 April mendatang.

"Kita targetkan untuk pelaksanaan PSU akan sudah selesai pada 3 April mendatang. Hal itu senada dengan pelaksanaan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI," ujar Komisioner KPU Inhu Devisi Teknis Penyelenggaraan, Fitra Rovi saat dihubungi Gatra.com, Senin (29/3).

Fitra menjelaskan, saat ini dirinya tengah melakukan koordinasi intens bersama dengan KPU RI dan KPU Provinsi Riau, perihal tahapan pelaksanaan PSU di Desa Ringin. "Ada beberapa tahapan PSU yang akan kita laksanakan merujuk arahan dari KPU RI pula agar nantinya tahapan itu tak lagi menjadi kesalahan dan materi gugatan dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, PSU itu nantinya juga bisa dijadikan objek pengajuan sidang di MK RI, dikarenakan SK yang sebelumnya dibatalkan. Hal inilah yang menjadi acuan mereka untuk berhati-hati dalam pelaksanaan teknis PSU nantinya.

"Belajar dari Pemilu 2017-2018 lalu hasil PSU akan kita laporkan ke MK, lalu MK-lah yang menetapkan hasil PSU nantinya, dan tentunya memiliki kondisi ini kita harus berhati-hati dalam menentukan seluruh langkah tahapan PSU," ujarnya.

Sebelumnya MK RI memutuskan agar KPU Inhu untuk melakukan PSU di TPS 03 di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Putusan itu menurut adanya kesalahan KPPS yang melakukan pengobatan kertas suara sebanyak 76.

Saat itu KPPS atas nama Rio Andika mengaku tak pernah mengikuti bimbingan teknologi atau simulasi pemungutan suara.

 "Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Indragiri Hulu, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020 sepanjang belum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut," tegas hakim MK Enny Nurbaningsih. 

 Selain itu MK juga meminta KPU agar segera melakukan PSU dengan waktu 30 hari setelah putusan dibacakan.

455