Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi investasi asuransi Jiwasraya, Senin (29/03). Kali ini, terdakwa Piter Rasiman yang menjalani sidang perdananya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Piter sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatur dan mengendalikan instrumen investasi PT Asuransji Jiwasraya. Akibatnya, Jiwasraya mengalami kerugian
"Bahwa terdakwa Piter Rasiman selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan lewat transaksi atau counterparty dalam pengelolaan instrumen investasi saham reksadana dari PT Asuransji Jiwasraya Persero (PT AJS)," ucap Jaksa
Jaksa juga mendakwa Piter mengendalikan, mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada akhirnya tidak dapat memberi keuntungan kepada Jiwasraya.
"Menyediakan dan mengendalikan akun-akun transaksi atau counterparty dalam pembelian dan penjualan saham BJBR (Bank BJB), PPRO (PP Propterti), SMBR (Semen Baturaja), dan SMRU (SMR Utama) Pada PT AJS," ucap Jaksa
"Dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberi keuntungan investasi dan memenuhi kebutuhan liquiditas guna menunjang kegiatan operasional PT AJS," imbuh Jaksa.
Selepas persidangan, Piter enggan memberikan komentar kepada awak media. Piter terlihat langsung pergi meninggalkan ruang sidang mengenakan rompi berwarna merah muda tanda tahanan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Piter, Kresna Hutauruk menepis dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, jaksa terlalu melebih-lebihkan keterlibatan kliennya dalam kasus ini.
Kalau menurut kita sangat dibuat-buat (dakwaan JPU). Kalau mau jujur, dari sekian ratus halaman itu, peran klien kami sangat sedikit dibahas. Terutama terkait Jiwasraya. Tidak ada satupun yang menunjukkan klien kami pernah bertemu dengan Jiwasraya, ucap Kresna