Home Hukum Fakta Penggerebekan Terduga Teroris di Condet dan Bekasi

Fakta Penggerebekan Terduga Teroris di Condet dan Bekasi

Jakarta, Gatra.com ‎– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Senin (29/3). Terduga teroris berhasil diringkus terkait dengan aksi bom bunuh diri di Makassar pada Ahad kemarin (28/3).

Saat penangkapan berlangsung, terduga teroris sempat melakukan perlawan kepada polisi, namun dalam waktu singkat, mereka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Pasukan Gegana turut hadir di lokasi penangkapan dan meggeledah tempat tinggal terduga teroris. Menurut keterangan seorang warga yang berjualan di seberang lokasi penggerebakan, terduga teroris dalam kesehariannya membuka bisnis jual-beli mobil bekas di showroom yang menyatu dengan rumahnya.

Di lokasi lain, penggerebekan juga dilakukan di Serang Baru, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Operasi ini juga dilakukan terkait aksi pengeboman di Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hingga malam ini, berdasarkan pantuan Gatra, polisi dan Babinsa berjaga di depan rumah yang dijadikan showroom jual beli mobil bekas itu. Lokasi disterilkan dari masyarakat dengan garis polisi. Keluarga terduga teroris juga telah dievakuasi ke tempat lain.

Dari penggerebekan terduga teroris di Condet & Bekasi, ditemukan barang bukti berupa bahan peledak, senjata tajam, termasuk baju dan buku bertuliskan FPI. Ditemukan pula sejumlah barang bukti lain, berupa lima toples berisi berbagai bahan kimia untuk membuat bom dengan berat total sekitar 4 kg. Selain itu, terdapat bahan peledak yang telah diracik menjadi bom seberat 1,5 kg.

Barang bukti teroris Condet diledakkan Tim Gegana. (GATRA/Adi Wijaya)

Barang Bukti Bahan Kimia Diledakkan

Setelah penggeledahan, polisi melakukan peledakan alias disposal barang bukti bahan peledak. Peledakan pertama dilakukan di halaman belakang rumah terduga teroris di Jalan Raya Condet sekitar pukul 15.50 WIB.

Menurut Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol. Erwin Kurniawan, peledakan tersebut dilakukan karena ada satu bahan peledak yang tidak mungkin untuk dipindahkan, maka Polisi melakukan disposal di lokasi.

Selanjutnya, petugas dari tim Gegana Polda Metro Jaya meledakan sisa bahan peledak lainnya. Semua diledakan di lapangan bola di Jalan Batu Alam Jaya, Batu Ampar, Kramatjati yang jaraknya sekitar 850 meter dari lokasi kejadian. Terdengar tiga kali ledakan keras dari jarak lebih kurang 100 meter. Proses peledakan ini selsesai pada pukul 17.50 WIB.

Tim Gegana menyemprotkan cairan untuk memadamkan api dari bahan baku bom terduga teroris Condet. (GATRA/Adi Wijaya)

Peran 4 Terduga Teroris

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim Densus 88 melakukan penggerebekan di wilayah Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi, Jawa Barat, terkait aksi bom bunuh diri di Gereja Katerdral, Makasar, Sulawesi Selatan. Dari operasi tersebut diringkus 4 orang terduga teroris.

Terduga teroris pertama, ZA laki-laki 37 tahun. Berperan dalam membeli bahan baku dan bahan peledak (handak) seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder, serta memberitahukan kepada saudara BS cara membuat dan meracik cairan yang telah disiapkan tersebut.

Kedua, BS laki-laki 43 tahun. Orang yang memahami pembuatan dan cara membuat handak, menyampaikan kepad saudara NAJ, terkait dengan "takjil", yakni istilah yang digunakan mereka. Setelah dicampurkan, akan menghasilkan bom dengan daya ledakan tinggi.

Ketiga, AJ laki-laki 46 tahun. Mengetahui dan membantu ZA selama pembuatan bahan peledak dan bersama BS mengikuti pertemuan dalam rangka persipan teror menggunakan bahan peledak.

Keempat, HH (56) ditangkap di Condet, Jakarta Timur. Berperan penting dalam merencanakan dan mengatur taktis dan teknis bersmaa ZA. Hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan ini. Dia membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan bom kepada 3 tersangka lainnya.

Para tersangka teroris itu, kini masih dalam pemeriksaan intensif tim Densus 88 Antiteror untuk mendalami peran dan jaringannya. Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.

336