Home Hukum Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Buka Kotak Suara Pilkada

Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Buka Kotak Suara Pilkada

Sukoharjo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo buka kotak suara Pemilihan Serentak 2020, Senin (29/3). Ke depan, logistik eks Pemilihan Serentak 2020 bakal dihapuskan. 

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, pembukaan kotak suara Pemilihan Serentak Tahun 2020 tersebut untuk berbagai kepentingan. Yakni, keperluan input DPTb sebagai bahan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, juga untuk pengelolaan arsip dan penghapusan eks logistik Pemilihan Serentak Tahun 2020.

"Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Polres Sukoharjo," kata Nuril.

Setidaknya ada 1775 kotak suara yang dibuka. Proses pembukaan kotak suara dan pengambilan data ditargetkan akan selesai dalam lima hari ke depan.

"Data yang diambil dalam kotak suara yakni Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan C-Hasil-KWK," ucapnya. 

Menurut Nuril, dasar pelaksanaan kegiatan yakni surat KPU RI nomor 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 perihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020. Untuk selanjutnya, pemutakhiran data pemilih akan dilakukan berkelanjutan setiap bulan. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini kata dia bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan yang berguna untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menuturkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah amanat Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 14, 17, 20, 202 dan 204. Pada pasal 20 berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

"Secara umum meminta KPU untuk memaksimalkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Untuk yang menggunakan hak suaranya menggunakan E-KTP saat Pilkada 2020 untuk diprioritaskan masuk dalam data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," ujarnya.

Bambang menegaskan, pemutakhiran data ini penting untuk menjamin hak-hak warga negara untuk bisa memilih. Dari pemilu ke pemilu, angka partisipasi pemilih selalu meningkat, hal ini merupakan hasil dari data yang mutakhir.

248