Surabaya, Gatra.com – Pemerintah sudah menyatakan bahwa masyarakat dilarang melakukan mudik Lebaran 2021. Wali Kota Surabaya, Eri Cahayadi, juga menyatakan akan menjalankan instruksi tersebut.
"Laranagn mudik kita ngikut. Pemerintah pusat seperti apa, kita in line [sejalan] saja. Kalau di sana [pemerintah pusat] larang mudik, ya kita enggak boleh mudik," kata Eri kepada wartawan, Senin (29/3).
Eri mengatakan, pihaknya akan mengatur arus lalu lintas mudik dengan menyekat dan mengerahkan sejumlah aparat untuk berjaga di semua pintu masuk menuju dan ke luar kota. Semua kendaraan bermotor yang keluar dan masuk akan dicatat pelat nomornya.
Secara keseluruhan terkait hal itu, teknis dan mekanismenya masih menunggu instruksi langsung dari pemerintah Provinsi Jawa Timur. Eri memastikan bahwa aturan pokok tentang larangan mudik tersebut akan selaras dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kota.
"Berarti, nanti kami jaga di perbatasan-perbatasan kota. Kalau ada orang yang masuk nomor pelatnya bagaimana. Tapi yang jelas peraturan kami akan sama dengan pemerintah pusat dan provinsi," kata Eri.
Larangan tersebut, lanjutnya, juga akan berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Bagi PNS yang kedapatan melakukan perjalanan ke luar kota selain tugas dinas, akan dikenakan sanksi berupa pengurangan gaji dan tunjangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti diketahui, larangan mudik yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah dibahas dalam rapat tingkat menteri. Larangan yang berlaku bagi PNS atau ASN, TNI, Polri, pegawai swasta, dan semua masyarakat itu bertujuan mencegah lonjakan angka penularan Covid-19.