Home Kesehatan Ombudsman Jakarta Raya: Pelaksanaan PTM Perlu Pertimbangan

Ombudsman Jakarta Raya: Pelaksanaan PTM Perlu Pertimbangan

Jakarta, Gatra.com – Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Perwakilan Jakarta Raya mengimbau kepada beberapa daerah untuk mempertimbangkan beberapa hal dalam menjalankan program Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Imbauan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Daerah-daerah tersebut masih berstatus sebagai wilayah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, setiap daerah yang telah mendapat status PSBB tidak bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka. Adapun pihak yang memberikan izin adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, menyebutkan, Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) harus membuat kajian sebagai landasan bagi kepala daerah dalam mengambil kebijakan. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan jika PTM tidak sesuai yang diharapkan.

Kajian yang harus dipertimbangkan oleh Satgas Covid-19 adalah angka transmisi dan dampak Covid-19 di wilayah tersebut, wilayah sebaran, kemampuan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk proyeksi kesiapan jika terjadi lonjakan akibat pemberlakuan PTM, kesiapan anggaran, asessmen, fungsi pengawasan, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat.

Menurut Teguh, PTM harus dilihat secara lebih lebih luas. Jangan sampai, penetapan PTM hanya didasarkan pada proposal pengajuan oleh satuan pendidikan terkait kesiapan sarpras di sekolah, verifikasi teknis kesiapan satuan pendidikan tersebut dan persetujuan orang tua tanpa melihat gambaran besar secara keseluruhan.

Selain kajian, Teguh dalam jumpa pers virtual pada Senin (23/3), mengatakan bahwa Ombudsman meminta pemerintah daerah yang menerapkan PTM harus berkonsultasi dengan Kemenkes. Pasalnya, Kemenkes menjadi sektor utama dalam penangana pandemi Covid-19, juga sebagai pihak yang memantau perkembangan penanganan Covid-19 dalam kawasan.

Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan PTM dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota, dan Pendidikan Agama Islam dikeluarkan oleh Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi. Aturan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Kesehatan Agama (menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan pada tahun 2020.

Pelaksanaan PTM yang disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten saja dikhawatirkan dapat tidak berjalan dengan baik.

“Lakukan kajian, konsultasi dengan Pemerintah di atasnya [Provinsi dan Pusat]. Lakukan sesuai kewenangan dan kemampuan. Kalau percontohan lakukan secara ketat dan tepat karena itu merupakan proses pembelajaran, bukan uji coba semata,” ujar Teguh.

235