Palembang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel melakukan tes urine di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Hal ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba d lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan tes urine ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Tes urine ini rencananya akan dilakukan juga kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Palembang," katanya, Senin (29/3).
Dari total 519 pegawai di Dishub Palembang, sebanyak 31 pegawai ditemukan tidak hadir dalam tes urine tersebut. Karena itu, pihaknya akan memanggil semua yang tidak hadir ini untuk mengikuti kembali tes urine.
Jika nantinya, ditemukan dan terbukti positif. Maka, tentunya akan ada sanksi, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Bahkan, dapat juga dilakukan pemecatan. Namun, berdasarkan, hasil rekomendasi dari BNNP Sumsel.
"Nantinya, hasil rekomendasi ini akan menjadi pertimbangan dari Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin," jelasnya.
Untuk non PNSD, maka pihaknya akan langsung melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Bahkan, tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan. "Kami harap pegawai ASN ataupun non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang jangan sampai memberikan contoh buruk, khususnya bagi masyarakat kota Palembang," tutupnya.