Pekanbaru, Gatra.com - Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto, mengungkapkan KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), belum menetapkan tahapan pemungutan suara ulang (PSU).
"Sampai hari ini KPU Kabupaten Inhu dan KPU Kabupaten Rohul belum menetapkan tahapan PSU," urainya melalui pesan tertulis, Senin (29/3).
Dikatakan Nugroho, KPU Riau saat ini sedang menanti keterangan terkini dari kedua KPU tersebut, untuk mengetahui perkembangan persiapan PSU di dua daerah tersebut.
"Hari ini, Senin 29 maret 2021, KPU Riau mengundang kedua KPU untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait persiapan PSU. KPU Riau juga melakukan pencermatan terhadap rancangan yang dipersiapkan kedua KPU," tekannya.
Sebagai informasi, putusan PSU merupakan solusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyikapi sengketa perselisihan hasil pilkada 2020 di kedua daerah. Adapun PSU harus digelar maksimal tiga puluh hari sejak putusan dibacakan.
Nantinya, PSU di Kabupaten Inhu bakal dilakukan di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, tepatnya di TPS 03. Perihal pilkada Inhu, pilkada ini menjadi area petarungan antara pasangan Rezita-Junaidi dengan Rizal Zamzami-Yogi Susilo.
Sedangkan PSU di Kabupaten Rohul akan digelar di 25 TPS yang berlokasi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda. Pilkada Rohul menyuguhkan persaingan Sukiman-Indra Gunawan dengan Hafit Sukri-Syahril Topan.