Home Hukum KPK Kebut Penyelesaian Berkas Penyidikan Kasus RJ Lino

KPK Kebut Penyelesaian Berkas Penyidikan Kasus RJ Lino

Jakarta, Gatra.com –Tim Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyelesaian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) tahun 2010 yang membelit tersangka Richard Joost  (RJ) Lino.

"Saat ini tim penyidik KPK akan segera berkoordinasi dengan jaksa penyelidik untuk melengkapi berkas perkara, baik itu syarat formil maupun materil," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).

Menurut Ali, penahanan RJ Lino selama 20 hari ke depan dapat diperpanjang kembali selama 40 hari berikutnya. Namun demikian, KPK memahami harapan masyarakat bagaimana percepatan perkara ini bisa dilakukan, mengingat penyidikannya cukup lama, kurang kebih sekitar 5 tahun.

"KPK segera menyelesaikannya dan dapat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili," kata Ali.

Sementara itu, usai diperiksa KPK dalam pemeriksaan perdana, RJ Lino menegaskan, pengadaan cran tahun 2010 lebih menguntungkan negara ketimbang pada tahun 2012 dengan selisih US$500.000.

Tersangka eks Dirut Pelindo RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di KPK Jakarta, Senin (29/3/2021). (GATRA/Adi Wijaya)

"Tapi karena BPK menghitung kerugian negara yang untung enggak dihitung, saya usul supaya pembuat undang-undang maupun peraturan supaya koreksi tugasnya BPK," ujar Lino.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC pada tahun 2010. Terhitung sekitar 5 tahun Lino menyandang status tersangka.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan 3 unit QCC itu.

KPK menyangka RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

103