Home Hukum TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp5 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp5 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Pasukan dari KRI Alamang-644 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kardus rokok senilai Rp5 miliar ke Indonesia dari negara tetangga.

Komandan KRI Alamang-644, Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan, dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/3), menyampaikan, tim dari KRI Alamang-644 menggagalkan upaya penyelundupan rokok tersebut di Perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (27/3).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda 'MM' mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit, selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung," ungkapnya.

Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, mengatakan, kecurigaan timbul dari dokumen yang diindikasikan palsu, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand, serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

KM Sampurna mengangkut rokok ilegal senilai Rp5 miliar. (Ist)

"Setelah diambil keterangan lebih detail, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya," katanya.

Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain, kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning. Ini melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak masing-masing Rp 300 juta.

Selain itu, kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapun ancaman pasal tersebut, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp 3.000.000 per bal sebanyak Rp 5.019.000.000 (Rp5 miliar lebih).

Sementara itu, di tempat terpisah, Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid, mengapresiasi kerjakeras dan kesungguhan yang dilaksanakan oleh jajarannya.

KM Karya Sampurna diamankan TNI AL karena mengangkut rokok ilegal senilai Rp5 miliar. (Ist)

"Ini merupakan modus baru kejahatan lama, sebelumnya kapal-kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong, Singapura, dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL," katanya.

Adapun sekarang, lanjut dia, mengelabui petuas dengan masuk menggunakan kontainer memalsukan dokumen seolah-olah akan dibawa ke Shongla, Thailand atau negeri lainnya.

"Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja, namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia," katanya.

Menurutnya, dengan demikian, rokok ilegal tanpa cukai yang masuk dari Jurong, Singapura, dapat beredar ke sejumlah lokasi di Indonesia secara ilegal.

TNI AL mengamankan kapal KM Karya Sampurna mengangkut rokok ilegal Rp5 miliar. (Ist)

Wilayah perairan Kepri dan Selat Malaka rentan terhadap tindakan penyelundupan selain masalah keamanan laut lainnya. Oleh karena itu, sepanjang Selat Malaka hingga Selat Singapura secara rutin Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut di bawah kendali Guskamla Koarmada I.

Menurut Abdul Rasyid, inijuga merupakan komitmen Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di laut.

"Saat ini, kapal beserta muatan dan nakhoda beserta delapan orang ABK berada di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan lebih lanjut," kata Panglima.

405