Jakarta, Gatra.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengaku sangat kecewa lantaran revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Pak Jokowi perlu melihat ada di mana macetnya komunikasi politik ketika beliau mengatakan revisi UU ITE jalan, bahkan sudah membentuk," katanya secara virtual pada Minggu (28/3).
Meski Kapolri telah mengeluarkan pedoman penanganan kasus UU ITE, hal itu dianggap Mardani tidak menyelesaikan masalah. Lantaran menurutnya, Pasal 27, 28, 29, dan 45 UU ITE benar-benar bisa memecah belah masyarakat.
"Memudahkan saling lapor tanpa alasan yang kokoh dan ujung akhirnya akan sangat tergores," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Mardani, revisi UU ITE harus kembali didorong untuk bisa masuk dalam Prolegnas di tahun 2021 melalui inisiatif kumulatif terbuka. Ia menyebut, akan mendukung penuh adanya revisi UU ITE ini.
Revisi UU ITE yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD. Alasannya, ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus UU ITE pada 22 Februari 2021 lalu.