Batanghari, Gatra.com- Kepolisian sektor (Polsek) Bajubang, Polres Batanghari, Jambi menangkap dukun asal Kabupaten Pandeglang, Banten di rumah istrinya. Pria bernama Amsari (59) merupakan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan anak, hingga hamil 6 bulan. Akibat perbuatannya, Amsari terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun.
"Korban berusia 14 tahun merupakan warga Kecamatan Bajubang," ujar Kanit PPA Polres Batanghari Ipda Muhammad Alzoeby Erbakan S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Bajubang Aiptu RG Ginting, Jumat (26/3).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-06/III/2021/SPKT/Res Batanghari tanggal 17 Maret 2021. Tersangka merupakan warga KP Karoya RT.006/003 Kelurahan Cibingbin, Kecamatan Cibaliung. "Kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka kabur ke Provinsi Banten. Tanggal 19 Maret 2021 tersangka berhasil kita tangkap," ucapnya.
Kanit Reskrim Aiptu RG Ginting mengatakan tersangka berprofesi sebagai dukun sekaligus guru spiritual orang tua korban. Korban sering ikut orang tuanya ke pondok tersangka di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Bencana bermula saat ibu dan ayah korban pisah ranjang. "Ayah korban ingin rujuk minta bantuan dukun (tersangka). Bermula dari ini awal kenal tersangka dan korban. Tersangka sering memberi uang jajan, lalu korban dibelikan handphone," ucap Ginting.
Tersangka membawa kabur korban menuju rumah Nasrul. Keluarga korban kemudian mendatangi Polsek Bajubang membuat laporan anak hilang. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di daerah Bagan Pete, Kota Jambi.
"Korban kita ambil keterangan dan mengaku telah menikah serta hamil enam bulan. Kita kroscek dan ajak komunikasi, kita ketahui bahwa tersangka berada di Banten. Karena tersangka asli Banten dan istrinya juga orang Banten," ujarnya.
Berbekal keterangan korban, tim langsung menuju Banten guna melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sewaktu tiba di Banten, tersangka minta istrinya mencari guru spiritual agar tak di tangkap polisi. Merasa curiga sang istri bertanya dengan tersangka ada masalah apa di Jambi. "Tersangka menjawab kalau dia menikam orang," menurut penuturan istrinya.
Atas perbuatannya tersangka Amsari disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.