Alor, Gatra.com - Penyidik Polres Alor, NTT menetapkan seorang tokoh agama, MM sebagai tersangka kasus dugaan percabulan anak di bawah umur. Penetapan MM sebagai tersangka berdasarkan surat perihal pemberitahuan pengalihan status dengan Nomor: B/297/III/RES 1.24/2021 yang ditandatangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto membenarkan pihaknya telah menetapkan MM seorang tokoh agama sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. “Sesuai laporan dugaan percobaan pencabulan terhadap anak bawah umur sebut saja Mawar, kami dalami. Ditemukan dua alat bukti pendukung sehingga kami tetapkan MM sebagai tersangka ,” kata AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto ( 27/3).
Dalam menangani kasus ini jelas AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, penyidik bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Pemberdayaan dan Psikolog Anak ( PPA ). “Penyidik kami bekerja sama dengan Dinas Dinas Perlindungan Pemberdayaan dan Psikolog Anak. Ini karena korban masih dibawah umur,” jelas AKBP Agustinus.
Lebih lanjut AKBP Agustinus menegaskan akan memproses kasus pencabulan anak ini sampai tuntas. “ Saya tegaskan kepada publik Alor. Kami akan tuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Isu bahwa kami tidak serius tangani kasus ini adalah tidak benar ,” tegas AKBP Agustinus.
Dia menguraikan, kasus pencabulan terhadap Mawar terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WITA di ruang tamu rumah kos. Tempat kejadian perkaranya di wilayah Lautingara, RT 010 RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor .
“Penyidik sementara memproses untuk dilakukan penangkapan atau penahanan atau pemeriksaan selanjutnya sebagai tersangka,’ katanya.
Tersangka MM dijerat dengan pasal 82 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Merujuk pada UU tersebut tersangka MM diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” kata AKBP Agustinus.
Ketua tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Alor, Pontius Waly Mau mengapresiasi Kepolisian Resort Alor yang menetapkan tokoh agama, MM sebagai tersangka percabulan anak.
“Kami apresiasi penyidik Polres Alor karena bekerja lebih cepat dari jadwal yang diperkirakan. Mengapa saya apresiasi karena penetapan tersangka ini sangat cepat dari perkiraan saya. Kan baru sepekan lalu penyelidikan tapi sudah penyidikan dan ada tersangka. Ini prestasi yang patut saya sampaikan ke Polisi,” kata Pontius Waly.