Jakarta, Gatra.com – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa BPJamsostek harus memperbaiki data peserta dari jasa kostruksi agar keluarga mereka dapat menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (Jkm).
"Saya menilai, ada manfaat yang tidak bisa diterima oleh keluarga peserta JKK-Jkm, yaitu bagi keluarga peserta jasa konstruksi karena ketiadaan data peserta dan keluarganya," kata Timboel pada Jumat (26/3).
Menurutnya, itu terjadi karena proses pendataan kepesertaan jasa konstruksi di program JKK-Jkm tidak didasarkan pada data nama peserta, alamat, data keluarga, dan data lainnya, yang memang diterapkan untuk kepesertaan lainnya.
"Peserta jasa konstruksi hanya didaftarkan jumlah pekerjanya saja oleh pengusaha konstruksi, tidak ada data detail," ujarnya.
Menurut Timboel, proses pendataan terhadap peserta jasa konstruksi ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosal Nasional (SJSN) yang mengamanatkan proses pendaftaran. Bicara pendaftaran maka harus jelas siapa nama, alamat, keluarga, dan data lainnya yang didaftarkan ke BPJamsostek.
"Faktanya, data tersebut tidak ada, dan ini artinya anak-anak dari pekerja konstruksi yang meninggal atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, tidak akan dapat beasiswa atau manfaat lainnya yang memang diberikan kepada ahli waris," ujarnya.
Pendaftaran peserta jasa konstruksi ini sudah lama terjadi tanpa ada semangat memperbaikinya dari BPJamsostek. Perbaikan inipun pernah diminta Kementerian Ketenagakerjaan namun hingga saat ini, proses pendaftaran tidak berubah, masih seperti yang dahulu.
Proses pendataan peserta jasa konstruksi harus diperbaiki oleh BPJamsostek, sehingga semua manfaat yang diamanatkan PP 82 Tahun 2019 junto PP No. 44 Tahun 2015 juga bisa dirasakan oleh ahli waris peserta.
"Semoga Direksi BPJamsostek yang baru memperbaiki proses pendaftaran bagi peserta jasa kontruksi dan segera mendata ulang peserta jasa konstruksi yang ada dengan data yang lebih detail lagi," ujarnya.
Timboel mengungkapkan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan harusnya memberikan banyak manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia. Terkhusus JKK dan Jkm. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan manfaat JKK-Jkm yang diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019.
"Kenaikan manfaat tersebut cukup signifikan dan kenaikan manfaat tersebut pastinya akan mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya," kata dia.
Peningkatan manfaat beasiswa akan mendukung pendidikan anak-anak peserta. Selain manfaat yang meningkat, salah satu manfaat baru yang diatur adalah pelayanan home care bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dengan maksimal pembiayaan Rp20 juta.
Ia berpendapat, pelayanan home care yang sudah diberikan bagi korban kecelakaan kerja juga seharusnya bisa dicontoh program JKN sehingga para lansia dan peserta JKN yang tidak bisa lagi ke fasilitas kesehatan (faskes) bisa dirawat di rumah.
"Pelayanan home care ini pun akan juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan preventif dan promotif kepada keluarga dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Manfaat program JKK-Jkm tentunya diberikan kepada semua peserta. Kepesertaan program JKK-Jkm terdiri dari pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI).