Tegal, Gatra.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Organisasi Angkutan Darat (Organda) keberatan dengan keputusan itu.
Ketua Organda Kota Tegal, Popo mengatakan, larangan mudik akan semakin memukul pengusaha angkutan umum yang sudah terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi kami keberatan sekali kalau mudik dilarang," kata Popo saat dihubungi, Jumat (26/3).
Menurut Popo, momen mudik Lebaran biasanya menjadi harapan pengusaha angkutan umum untuk memperoleh pendapatan karena banyak masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum untuk pulang ke kampung halaman.
Apalagi karena pandemi Covid-19 angkutan umum rata-rata sudah mengalami penurunan penumpang hingga 60 persen.
"Setahun sekali angkutan umum berharapnya saat Lebaran. Ini sudah berapa kali Lebaran sudah prihatin sekali. Tahun kemarin dilarang, tahun ini dilarang lagi," ujarnya.
Popo mengungkapkan, pengusaha angkutan umum sebelumnya sudah merasa senang ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak ada larangan mudik pada Lebaran tahun ini.
Namun setelah ada keputusan terbaru dari pemerintah yang memastikan mudik dilarang, pengusaha angkutan umum kembali dilanda kekecewaan.
"Jadi peraturan kok bisa berubah-rubah. Dari A melarang, nanti dari B mengizinkan, nanti melarang lagi. Sangat membingungkan pemerintah sekarang ini," ujarnya.
Popo mengatakan, selain pandemi Covid-19, pengusaha angkutan umum sebelumnya sudah terdampak dengan adanya Tol Trans Jawa. Sejumlah perusahaan otobus bahkan kolaps karena penumpang kian sepi.
"Sebelum pandemi, pengusaha angkutan umum sudah ada yang mulai kolaps, terus dihajar pandemi. Jadi kondisinya sekarang sudah prihatin sekali. Kalau mudik dilarang, dikhawatirkan kriminalitas meningkat karena ini urusan perut," ujarnya.
Popo pun meminta pemerintah untuk mengkaji lagi keputusan melarang mudik karena akan semakin memukul para pengusaha angkutan umum. "Seharusnya mudik tetap diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan," ujar dia.
Popo menyebut, jumlah anggota Organda di Kota Tegal mencapai 1.000 lebih. Mereka meliputi angkutan umum jarak dekat, taksi, bus antar kota dalam provinsi (AKDP), bus antar kota antar provinsi (AKAP), bus pariwisata, dan truk.
Seperti diberitakan, pemerintah resmi melarang mudik Hari Raya Idulfitri 2021 mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Keputusan untuk melarang mudik disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi usai rapat tingkat menteri (RTM), Jumat (26/3).