Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka RJ Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010. KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumukan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3).
Selama proses penyidikan, KPK telah mengumpulka berbagai alat bukti, di antaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Pada Kamis (23/1) tahun lalu, RJ Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya. Di masih melenggang bebas usai diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik KPK.
Baca juga: RJ Lino Kembali Diperiksa KPK Pasca Keluarnya Audit BPK
Kala itu, Lino yang tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, selesai menjalani penyidikan pada pukul 21.30 WIB. Menenteng tas berisi dokumen, Lino tak mau menjawab soal kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Saya enggak pingin jawab itu, [audit BPK] itu kan tugas instansi lain. Di dalam apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua, mudah-mudahan itu jadi dasar selanjutnya. Sehingga saya harap dengan demikian status saya lebih jelas lah," ujar Lino.
Lino menambahkan, tidak ada perusahaan lain di Indonesia yang bisa memiliki progres aset setinggi saat ia menjabat Direktur Utama Pelindo II.
"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo, aset Pelindo II itu Rp6,5 triliun. Waktu saya berhenti, aset Pelindo itu Rp45 triliun. Dalam 6,5 tahun. Siapa yang untungkan negara. Cari aja di negeri ini ada yang begitu gak?" ujarnya.
Baca Juga: KPK Blak-blakan, Ini Dia Penghambat Kasus Korupsi RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC pada tahun 2010. Terhitung sekitar 5 tahun Lino menyandang status tersangka.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan 3 unit QCC itu.
KPK menyangka RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.