Home Hukum Kasus Korupsi Walkot Cimahi Ajay Dibawa ke Meja Hijau

Kasus Korupsi Walkot Cimahi Ajay Dibawa ke Meja Hijau

Cimahi, Gatra.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 telah dinyatakan lengkap (P-21). 

Tim Penyidik KPK telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka Wali Kota (Walkot) Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran tertulisnya, Jumat (26/3). 

Setelah dinyatakan lengkap, kewenangan penahanan tersangka Ajay Muhammad Priatna dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujarnya

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 76 saksi. Di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta, yakni para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan (HY), sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama, saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

213