Solok,Gatra.com- Ratusan orang petugas dari rumah sakit dan Puskesmas di Kabupaten Solok, Sumatera Barat mendatangi gedung DPRD di Aro Suka Kamis (25/3). Mereka menyampaikan aspirasi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerja.
Menurut salah seorang perserta aksi Kasmiwarni dari Puskesmas Kayu Jao, Kecamatan Gunung Talang mengatakan, ia beserta seluruh petugas dari rumah sakit dan puskesmas ini sengaja datang menemui anggota DPRD Kabupaten Solok untuk menyampaikan aspirasinya terkait Peraturan Bupati (Perbub) nomor 4 tahun 2021 tentang pembayaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) untuk ASN di Kabupaten Solok.
"Dimana ada beberapa pasal didalam Perbup tersebut yang dinilai tidak memenuhi syarat bagi mereka yang merupakan bagian dari ASN di Kabupaten Solok," ungkap Kasmiwarni.
Kasmiwarni memastikan pelayanan tetap jalan meskipun para petugas kesehatan dari rumah sakit dan puskesmas menggeruduk gedung DPRD. Menurutnya yang datang ke DPRD hanya pewakilan dari masing-masing puskesmas dan rumas sakit.
Sementara itu, dr. Riko Adiputra yang bekerja di RSUD Arosuka mengatakan, pihaknya sudah pernah mempertanyakan terkait TPP kepada pemerintah daerah. "Kami sudah mencatat berbagai referensi tentang TPP dan menyampaikan kepada Sekda," katanya.
Dari hasil diskusi dengan Sekda dan pihak terkait tentang TPP, dikatakan pemberian TPP Rp500 ribu, karena Nakes sudah mendapatkan jasa pelayanan.
"Sedangkan keterangan dari berbagai media yang bersumber dari Permendagri, jasa pelayanan tidak ada sangkut pautnya dengan TPP," terangnya.
Selain itu, ada juga yang menyebut tenaga kesehatan juga menerima insentif Covid-19, kenyataannya tidak semua nakes menerima insentif.
"Hanya nakes yang menangani pasien Covid-19 yang menerima, seperti petugas IGD, isolasi. Banyak tenaga medis yang terkena Covid-19 dan juga tidak menerima insentif," paparnya.
Pihaknya pengunjuk rasa meminta agar TPP disesuaikan dengan kelas jabatan dan disamakan porsinya dengan pegawai atau ASN lainnya.
Para nakes diterima Ketua DPRD bersama para anggotanya. Mereka menyampaikan aspirasi mereka di ruang pertemuan gedung DPRD .
Dalam diskusi ini Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra menyampaikan rekomendasinya kepada Bupati Solok melalui Sekda Kabupaten Solok untuk merevisi kembali Peraturan Bupati no 4 tahun 2021 tentang pembayaran tambahan Penghasilan PNS ( (TTP) dilingkungan Pemkab Solok.
Selanjutnya Dodi juga berharap saat revisi Perbup TTP ini juga melibatkan ASN. "Saya juga merekomendasikan secara khusus kalau memang dengan keuangan daerah menjadi kendalanya, makanya saya meminta Banggar mencarikan solusi terkait hal ini," terangnya.