Home Ekonomi Keputusan Layak Lingkungan Hidup PT BEP Dinilai Janggal

Keputusan Layak Lingkungan Hidup PT BEP Dinilai Janggal

Tebo, Gatra.com- Berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) serta dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) PT Bangun Energi Perkasa (BEP), perusahaan tersebut bakal menambang batubara di area seluas 3.587 hektare, di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Dokumen tersebut telah dibahas Komisi Penilai Amdal (KPA) pada rapat teknis di Jambi pada November 2020 lalu. 

Pada rapat tersebut, Kepala Desa Muara, Sopaturahman dengan tegas menolak rencana tambang tersebut. "Waktu sidang UKL UPL di Kabupaten Tebo saya tolak, waktu sidang Amdal di Provinsi Jambi juga saya tolak," kata Kades, Kamis (25/03).

 

Diakui Kades, pada sidang Amdal bersama Komisi Penilai Amdal (KPA) di Provinsi Jambi, kelayakan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan tambang batubara tersebut penuh dengan catatan diantaranya, pengesahan dokumen Amdal harus dari bawah atau mulai dari tingkat desa. 

 

"Saat sidang saya sampaikan soal Amdal mesti sampai ke hilir jangan hulunya saja. Kapan perlu sampai ke Kades, tapi sepertinya tidak diindahkan. Buktinya sampai sekarang tidak ada komunikasi dari pihak perusahaan, sekarang malah mereka sudah turun survey lokasi dan melakukan pengeboran," ujar Kades. 

 

Terpisah, Kades Sungai Keruh Kecamatan Tebo Ilir, Alipman mengaku tidak hadir saat rapat pembahasan RKL -RPL dan Amdal PT BEP di Jambi. Alasannya karena tidak diundang. "Informasinya yang diundang pada rapat itu adalah Kades Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dan Kades Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir," kata dia.

 

Alipman mengaku mengetahui ada perusahaan tambang yang bakal beraktivitas di wilayah desanya. Di lokasi yang dimaksud jelas dia, kondisinya telah menjadi perkebunan dan pemukiman masyarakat. "Sejauh ini belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat. Kalau sosialisasi ke pemerintah desa baru-baru ini memang ada, tapi waktu itu saya pas lagi di Jambi," ujar dia.

 

Ditanya apakah dia mendukung rencana kegitan pertambangan tersebut, Alipman berkata: "Kalau informasi dari masyarakat boleh-boleh saja asal hitungannya cocok. Kalau tidak cocok ya tidak mau lah masyarakat,"

Disinggung apakah sudah ada aktivitas pengeboran di loaksi tersebut, Alipman berkata, "Sejauh ini saya belum dapat informasi ada kegiatan pengeboran. Tapi sepengetahuan saya sepertinya memang belum ada kegiatan itu," pungkas dia.

 

Informasi yang dirangkum Gatra.com, November 2020 lalu, Komisi Penilai Andal (KPA) melaksanakan rapat teknis dokumen RKL-RPL dan Amdal rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP seluas 3.578 hektare di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Meski pada rapat tersebut ada penolakan dari Kades Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, dan tidak dihadiri Kades Sungai Keruh, seluruh perserta rapat menyatakan dapat menerima dokumen namun dengan banyak catatan.

 

Anehnya, pada Desember 2020, Bupati Tebo Provinsi Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 652 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara seluas 3.578 hektare di Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo , Provinsi Jambi oleh PT BEP. Pada surat keputusan itu, PT. BEP dinyatakan Layak Lingkungan.

 

Untuk diketahui, sudah beberapa pekan ini ketenangan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terusik gara-gara rencana kegiatan pertambangan batubara. Pasalnya, ada sejumlah orang yang mengaku dari pihak perusahaan batubara PT BEP melakukan pengeboran di kawasan permukiman mereka.

 

Hal ini menjadi sorotan sejumlah aktivitas lingkungan dan pendamping MHA SAD di Jambi. "Jika rencana kegiatan tambang tetap dilaksanakan, ini bakal menghilangkan kawasan hidup MHA SAD di desa itu. Terus, nanti mereka bakal hidup dimana? "kata pendamping MHA SAD Muara Kilis, Ahmad Firdaus. 

 

Menurut Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) ini, perusahaan tambang batubara yang bakal beroperasi di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi acaman terhadap MHA SAD dan wilayah hidup mereka di desa tersebut. Pasalnya kata dia, dari informasi yang didapat menyatakan kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup MHA SAD sejak turun temurun masuk dalam area izin tambang. 

 

Kata dia, ada dua kelompok MHA SAD di lokasi atau area yang bakal dijadikan kawasan tambang yakni, kelompok Temenggung Apung dan kelompok Temenggung Tupang Besak. "Jika perusahaan tambang batubara itu tetap beroperasi, saya yakin bakal banyak menimbulkan konflik," katanya. 

 

Diakui dia jika kawasan MHA SAD dua kelompok temenggung tersebut belum masuk data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) karena belum dilakukan pemetaan partisipatif. Namun secara sejarah mereka sudah ratusan tahun berada di wilayah itu, dan hal ini diakui oleh masyarakat desa Muara Kilis dan masyarakat desa sekitar. Ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Muara Kilis Nomor : 05 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung. 

 

Tidak hanya SAD, lanjut Firdaus menjelaskan, di area izin tambang tersebut sudah banyak pemukiman penduduk. Bahkan sudah ada 3 sekolah dasar dan satu sekolah alam di sana. "Di sana ada juga izin koperasi dan perhutanan sosial (HKM). Artinya ada tupang tindih izin di lokasi tambang itu," kata Firdaus. 

 

Untuk itu, Firdaus minta kepada pihak terkait agar meninjau ulang izin perusahaan tambang tersebut. Jangan sampai gara-gara mempertahankan investasi justru menciptakan konflik berkepanjangan di Tebo, khususnya di desa Muara Kilis. 

 

Kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo, Firdaus minta agar tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi dokumem kelayakan lingkungan hidup di Tebo. "Tolong LH benar-benar mengkaji dampak lingkungan di Tebo. Bukan cuma perusahaan tambang batubara bara saja, tapi seluruh usaha yang ada di Tebo," ketus dia mengakhiri. 

 

488