Home Hukum TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Batam, Gatra.com – Personel dari Pangkalan TNI AL Batam (Lanal Batam) menangkap 2 orang kurir yang hendak menyulundupkan sabu seberat 4 kg dari Malaysia ke Indonesia.

Komandan Lantamal IV, Laksma TNI Indarto Budiarto, dalam konferensi pers di Mako Lanal Batam pada Kamis (25/3), menyampaikan, kedua kurir jaringan narkoba lintas.negara ini hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Indarto didampingi Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri, serta BNN Kota Batam, mengatakan, pada Rabu 24 Maret 2021, sekitar pukul 08.00 WIB tim dari Lanal Batam menangkap dua orang dengan inisial 'M' (39) dan 'K' (37) di Pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

Dari tangan mereka, Tim Lantamal mengamankan 4 bungkus paket Sabu seberat kurang lebih 4 Kg. Tim kkemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Lanal untuk dilakukan proses hukum.

"Pengagalan penyeludupan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti Lanal Batam dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan, serta penyekatan yang melibatkan KAL Pulau Nipah dan Sea Rider," kata Danlantamal IV.

Menyikapi penangkapan tersebut, Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI A. Rasyid, dalam keterangan terpisah di Jakarta mengatakan, penangkapan dua pelaku yang membawa Narkoba jenis Sabu di Pelantar Pulau Judah, itu merupakan bentuk kerja sama petugas dan masyarakat yang memberikan informasi di lapangan.

"Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti sebagai upaya untuk mencegah keluar masuknya barang haram melalui perairan di Wilayah Kerja Koarmada I," katanya.

Rasyid mengharapkan, dengan kehadiran patroli dan melakukan pengawasan di perairan, khususnya perairan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika ini, para pelaku akan mengurungkan niat untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram.

"Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun di tengah Pandemi Covid-19," ujarnya.

Terhadap dua orang pelaku dengan inisial 'M' (39) dan 'K' (37) beserta barang bukti berupa 4 bungkus paket sabu seberat kurang lebih 4 Kg itu, selanjutnya diserahkan kepada BNN untuk diproses hukum lebih lanjut.

194