Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana untuk menjalankan program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) dalam waktu dekat. Gagasan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan RI, Letjen TNI Muhammad Herindra dalam kegiatan diskusi virtual “Rembuk Nasional Menyatukan Persepsi dan Optimalisasi PKBN” pada Rabu, 24 Maret 2021.
Wamenhan mengatakan, upaya menghidupkan program bela negara sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan PP No. 3 Tahun 2021 sebagai aturan implementasinya. Menurut Wamenhan, Muhammad Herindra program PKBN menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional Revolusi Mental yang digagas pemerintah.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta menyatakan pihaknya menyambut baik gagasan tersebut. “Artinya, UU PSDN yang sudah kami bahas dan disahkan oleh DPR pada akhir 2019 lalu bisa diimplementasikan. Tapi, yang harus dipastikan adalah konsep pelaksanaannya musti matang, utuh dan tidak terburu-buru. Harus jelas sasarannya, targetnya, berapa anggarannya dan kapan waktunya,” ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3).
Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini menjelaskan rekrutmen bela negara yang di dalamnya termasuk Komponen Cadangan (Komcad) harus dibicarakan dengan Komisi I DPR. “Berapa yang mau direkrut, berapa anggaran yang diperlukan, bagaimana rencana pengelolaan setelah pelatihan, dan seterusnya. Dengan harapan semuanya terbuka, jelas, transfaran, sehingga rakyat tak lagi resah,” katanya.
Pengawasan terhadap program bela negara, lanjut Sukamta, ada di DPR. Sebelumnya publik sempat resah dengan adanya isu wajib militer (wamil) serta potensi tidak terjaminnya hak asasi manusia.
“Makanya Kemenhan terus berdialog, berdiskusi dan bermusyawarah dengan Komisi I untuk memastikan pengawasan berjalan sehingga rakyat menjadi lebih tenang. Sekaligus rakyat bisa menyampaikan ke Komisi I DPR jika menemukan pelaksanaannya nanti ada yang tidak sesuai dengan peraturan-perundangan”.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu juga menegaskan, agar selain menyiapkan konsep bela negara dalam konteks pembentukan sumber daya manusia (SDM), Kemenhan perlu untuk menyiapkan konsep bela negara dalam konteks pembentukan sumber daya material (barang).
Objek Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) menurutnya terbagi atas manusia dan barang. Yang berbentuk barang mencakup sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB) serta sarana dan prasarana nasional. “Kita seringkali fokus kepada bela negara yaitu pembentukan komponen pendukung dan komponen cadangan dalam aspek manusianya. Tapi kita sering lupa bahwa di dalamnya juga tercakup material. Jadi seolah tidak utuh,” katanya.
Konsep pengelolaan sumber daya material menurutnya juga memiliki kompleksitas. Komponen Cadangan dalam bentuk sumber daya material seringkali tidak dibahas atau dikemukakan banyak pihak. “Ketika disampaikan bahwa Komponen Cadangan itu bersifat sukarela, iya itu untuk SDM. Tapi Komponen Cadangan yang berbentuk material, sifatnya tidak sukarela”.
Oleh karenanya, legislator dapil DIY itu mendorong agar pelaksanaan UU PSDN dilakukan secara holistik, dengan mengembalikan pelaksanaannya berdasarkan UU. “Makanya UU PSDN ini sangat strategis, karena mengatur manusia dan material sekaligus. Sehingga, konsep untuk implementasi di lapangannya harus betul-betul matang dan utuh, tidak sebagian-sebagian saja,” pungkas Sukamta.