Jakarta, Gatra.com – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan, akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi gratis bagi usaha mikro.
Kemudahan bagi usaha mikro ini diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. "Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar, dan izin bagi usaha mikro dan kecil," katanya di Jakarta, Kamis (25/3).
Ia menambahkan, program ini menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro. Adapun beberapa sertifikasi yang diberikan, yakni pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM Makanan Dalam.
Pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro lantaran kerap kali dikeluhkan pelaku usaha. Pasalnya, untuk mendapat sertifikat ini, pelaku usaha memerlukan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari dinas sebagai salah satu prasyaratnya.
Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim. Sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan SPP-IRT.
"Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi 50 usaha mikro per kabupaten/kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait. Untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten atau kota," kata Eddy.
Untuk pendaftaran sertifikasi halal, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman. Lantaran, produk para pelaku usaha mikro ini memerlukan jaminan produk halal.
"Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, tambah Eddy, pembiayaan pendaftaran merek dan hak cipta secara daring (online) akan diganti pemerintah. Sehingga, para pelaku usaha mikro bisa lebih mudah mendapatkan merek dagang.
Begitu pula dengan pendaftaran Izin Edar Makanan Dalam dari BPOM. Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pelaku usaha mikro penghasil produk olahan pangan dengan kategori high risk.
"Selanjutnya, untuk informasi kriteria dan persyaratannya dapat diakses melalui media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.