Kendal, Gatra.com- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang biasa dipakai warga kurang mampu untuk berobat di Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Soewondo Kendal, sudah tidak berlaku.
Hal ini disampaikan Basuki saat melakukan kunjungan ke RSUD dr Soewondo Kendal dengan didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferinando Rad Bonay, Rabu (24/3).
"Jadi tolong yang keluarganya masih punya SKTM bisa diinformasikan," kata Basuki.
Dikatakan, tujuan kunjungan ke RSUD dan Puskesmas dalam rangka meninjau langsung pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
'Saya selaku Wakil Pemerintahan yang baru, tentunya ingin bersilaturahmi dan berkenalan dengan beberapa jajaran, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Tadi sebelum kesini, saya dan pak Kadinas (Dinkes) meninjau Puskesmas Cepiring," terang Wabup.
Terkait dengan mutu pelayanan kesehatan oleh RSUD, Wabup yang akrab disapa Pakde Bas mengaku, dirinya mempunyai strategi khusus dalam meningkatkan pelayanan rumah sakit di Kendal.
"Kebetulan, dalam pembagian tugas bupati dan wakil bupati, rumah sakit berada dibawah pembinaan dan pengawasan saya. Jadi sudah saya siapkan kiat-kiat khusus, agar pelayanan rumah sakit bisa lebih baik," jelasnya.
Sementara itu Plt Direktur RSUD Kendal, Haris Triyanto mengatakan, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2021, RSUD sudah tidak melayani pengobatan yang mengunakan SKTM.
"Ini perlu kami sampaikan, dan tadi juga sudah kami sampaikan kepada pak Wabup, tentang tidak berlakunya SKTM. Ini penting, karena selama ini masih banyak warga yang berobat di RSUD dengan mengajukan SKTM," jelasnya.
Dikatakan, dalam pertemuan dengan Wabup dan Kepala Dinkes Kendal, pihaknya juga sudah menyampaikan terkait SKTM.
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Wabup dan Pak Kadinkes, dan ini akan dipikirkan, selanjutnya segera akan dibahas terkait permasalahan ini, dan solusinya para pengguna SKTM ini diikutsertakan melalui program BPJS," ujar Haris.
Ditanya apa solusi jika ada masyarakat yang berobat dengan menggunakan SKTM, Haris menjawab pihaknya sudah tidak bisa menerima SKTM dan dimasukkan pasien umum.