Home Hukum Warga Sigapiton Tolak Eksekusi 27 Rumah oleh Otorita Toba

Warga Sigapiton Tolak Eksekusi 27 Rumah oleh Otorita Toba

Toba, Gatra.com- Parsadaan Pomporan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton menolak ekseskusi sebanyak 27 unit rumah keturunan Opmpu Ondol yang berada di lahan 120 hektare di Dusun Sileangleang, Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
 
Ketua Parsadaan Pomporan Ompu Ondol, Magatas Togi Butarbutar mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal tidak menolak pembangunan pariwisata di kawasan Danau Toba, termasuk pada pembanguan yang dilakukan di lahan 120 hektare. Hanya saja, kata dia, sebelum dilakukan pembangunan harusnya pihak Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) menyelesaikan apa yang menjadi hak masyarakat.
 
"Kalau memang pemerintah ingin menggunakan diselesaikan terlebih dahulu masalah lahan. Apakah itu sifatnya kerjasama atau ganti untung, itu yang kita harapkan. Kami juga belum mendapatkan pemberitahuan terkait dengan rencana eksekusi 27 unit rumah. Itu tidak adil menurut kami," katanya kepada Gatra.com, Rabu (24/3).
 
Mangatas juga menyampaikan apa yang ditawarkan oleh BPODT sangat tidak manusiawi. Pembebasan lahan dan biaya bongkar yang diberikan terkait rumah nilainya sangat kecil. Pihaknya meminta harusnya nilai lahan dan bangunan harus diperhitungkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan atas pembangunan yang dilakukan.
 
Disampaikanya, bahwa pihakya saat ini sudah mengajukan gugatan terkaiat persolan ini ke Pengadilan Negeri Balige. Perkara ini teregister degan Nomor register perkara 15/G.Pdt/2021/PN.Blg. Oleh karena itu, Mangatas meminta untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
 
Sementara itu, Humas Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT), Jonang Sitorus mengatakan, bahwa pembangunan akan berlanjut terus sesuai dengan perintah undang undang dan peraturan. Karena itu, pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap 27 unit rumah yang berdiri diatas lahan 120 hekatare.
 
"Bahwa HPL yang sudah diberikan oleh Negara oleh Pemerintah sudah melalui proses perubahan status.  Pada akhirnya HPL itu sudah sah secara resmi diberikan kepada BPODT. Ya BPODT menjalankan peraturan," terang Jonang.
 
Menurut Jonang, waktu eksekusi 27 unit rumah akan segera dilaksanakan dan tidak dalam waktu lama lagi. Namun, untuk waktunya kapan akan dilakukan eksesekusi masih belum pasti. Kata dia, masih perlu berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.
 
Sekaitan dengan proses hukum yang berjalan, Jonang menyampaikan bahwa gugtan dari Parsadaan Pomporan Ompu Ondol sudah ditolak. "Gugatan itu sudah ditolak mulai dari tingkat dasar, pertama, menengah sampai ketingkat Mahkamah. Itu pengadilan TUN sudah ditolak. Namun, putusan salinanya belum sampai ke Humas dan sudah ada berita acara sudah ditolak," tukasnya.
 
Sebegai informasi, sebelumnya sudah dilakukan rapat Forkopimda bahwa akan dilakukan pembongkaran 27 unit rumah. Pembayaran dana bongkar bangunan sebesar Rp 5 juta per unit untuk rumah jenis papan dan Rp 20 juta untuk rumah permanen.
3281