Siak, Gatra.com- Polres Siak di Riau tengah menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya. Kepolisian menduga lahan sekitar 10 hektare yang terbakar di sana masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
"Iya (Karhutla di Temusai) masuk HGU PT TKWL. Tapi, lahan yang terbakar itu belum ada izin pelepasan Menteri, masih dalam Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto, Rabu (24/3).
Pada dasarnya kata Gunar, HPK boleh dikelola setelah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, lahan sebelah HPK itu saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat.
"Sebelah HPK itu lahan masyarakat. Ini juga masih kita selidiki, kenapa ada lahan masyarakat disebelahnya. Soalnya lahan HPK itu belum ada izin pelepasan menteri," kata dia.
Sedikitnya sudah 9 orang yang diperiksa dalam kasus ini mulai dari kelompok tani, perangkat desa, perusahaan dan seorang pengusaha sawit di daerah tersebut.
Karhutla di Temusai ini terjadi pada 6 Maret 2021 lalu. Selama 4 hari tim gabungan dari Manggala Agni, BPBD Siak, TNI/Polri dan MPA berjibaku memadamkan api. Total luas lahan yang terbakar sekitar 10 hektare.