Pekanbaru, Gatra.com- Sebanyak 80,24 kg sabu dan 68.636 butir ekstasi dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender di halaman Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.
Semua narkoba itu diamankan dari tangan 12 tersangka dalam kurun waktu Maret 2021. Para tersangka diketahui berinisial END, FAI, HAD, ERM, SYA, JUM, KHO, RES, DEL, BAM, AHM dan SUN. Pemusnahan narkoba ini juga disaksikan oleh Lanal Dumai, BNNP Kota Pekanbaru dan Bea Cukai.
"Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba di Riau ini," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (23/3).
Agung mengatakan, untuk memberantas narkoba di Riau butuh sinergitas dari semua instansi, hal ini sudah diterapkan Polda Riau.
"Kita selalu jalin kerjasama dengan TNI-AL, BNNP dan Bea Cukai. Ternyata strategi ini jitu. Sebab, Jika satu lubang ditutup maka para pengedar narkoba akan membikin lubang lain. Jika satu kader tertangkap, maka akan ada kader baru untuk mengedarkan narkoba selanjutnya. Maka itu kita kerjasama dengan semua instansi. Dan strategi ini sangat jitu memberantas gembong narkoba di Riau," kata dia.
Agung juga mengaku, para bandar dan pengedar narkoba selalu berusaha untuk lepas dari jeratan hukum. Mereka dengan cepat mendapatkan pengacara walau sudah ditangkap.
"Memang yang dilakukan itu cara legal dan diakui oleh negara. Namun, kita akan berusaha semaksimal mungkin agar celah bagi badar narkoba terhindar dalam proses hukum kecil," kata dia.