Batam, Gatra.com- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Zona Maritim Barat kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia yang sedang pencuri ikan di Selat Malaka, Rabu (24/3). Dalam penindakan itu, petugas juga megamankan puluhan ABK beserta muatan ratusan kilogram ikan hasil tangkapan.
Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito mengatakan, dua KIA itu diamankan oleh KN Bintang Laut 401 yang melaksanakan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut Nusa V. Kedua kapal itu berhasil dihentikan tepat di Perairan Rupat, Dumai, Riau.
"Awalnya kapal patroli mendapatkan kontak mencurigakan di layar radar. Setelah ditelusuri ada dua objek yang diduga tengan melakukan aktifitas ilegal di Perairan. Penindakan ini merupakan yang ke dua kali pada 2021, yang melibatkan KIA negri jiran Malaysia," ujarnya.
Komandan KN Bintang Laut 401, Letkol Margono menerangkan, kronologis singkat saat aramadanya melakukan pengejaran KIA Malaysia dengan nama lambung PKFP 423 dan PKFB 1731 yang sedang menarik jaring untuk dilakukan penangkapan. Kedua kapal ini diketahui melakukan aktifitas penangkapan ikan tanpa ijin di teritorial Indonesia.
"Sempat terjadi kejar-kejaran saat KIA ilegal itu mengetahui kehadiran kapal patroli Bakamla, kedua KIA tampak memutus jaring trawl dan berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas lapangan, upaya kedua kapal tersebut untuk kabur dapat dihentikan," katanya.
Dalam penindakan itu, petugas Bakamla berhasil mengamankan sebanyak 10 ABK dengan muatan total berkisar 500 kg ikan campuran. Direncanakan, kata Margono, kedua kapal tangkapan tersebut akan digiring ke Dumai, Riau, untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Saat ini, kapal masih menjalani pemeriksaan mendalam, untuk mencari potensi pelanggaran lain khususnya guna mencegah terjadinya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka," tegasnya.