Home Hukum Dugaan Korupsi Herowin, Kasie Intel Kajari Banyak Lupa

Dugaan Korupsi Herowin, Kasie Intel Kajari Banyak Lupa

Siantar, Gatra.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Herowin Sinaga penangananya terbilang sangat lambat. Herowin Sinaga disangka dalam kasus dana penyertaan modal pada tahun 2014, lalu.

Kepala Seksi Intel (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia mengaku, bahwa proses penanganan kasus atas tersangka Herowin Sinaga masih dalam proses penyidikan. Kata dia, perkara ini masih terus berjalan dan tidak ada diberhentikan atau ditutup.

"Untuk perkara Herowin masuk ranah pidana khusus. Sampai detik ini masih dalam proses penyidikan. Jika tim penyidik bernggapan bisa ke persidangan maka mungkin akan di proses penuntutanya," terang Bas saat ditemui di Ruang Kerjanya kepada Gatra.com, Rabu (24/3).

Walau Bas mengaku, hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah keluar, perkara ini masih belum dilanjutkan ke persidangan karena beberapa alasan. Bas tak merinci berapa potensi kerugian Negara berdasarkan perhitungan BPKP terhadap perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS).

"Hasil perhitungan kerugian Negara oleh BPKP sudah keluar. Besaran nilainya saya kurang tahu. Kapan keluar hasil perhitungan saya lupa, pokoknya sudah ada. Tinggal tim penyidik ini merangkumkan unsur perbuatan melawan hukumnya dan kerugian Negara," jelasnya.

Ia membeberkan alasan yang menjadi kendala mengapa perkara ini berjalan lambat. "Kendala penangan perkara ini kenapa berlarut-larut dari sejak lama, satu karena banyak yang diperiksa. Karena PD PAUS banyak karyawan-nya yang diperiksa jadi saksi. Terus ada juga kendala saksi pada masa penyidikan ini sudah pindah atau keluar. Kemudian satu lagi kerugian keuangan Negara oleh BPKP yang lama keluar," kilah Bas.

Bas menyampaikan bahwa kerugian Negara dalam perkara yang menimpa Herowin Sinaga dalam kisaran angka ratusan juta. Ia mengaku lupa berapa nilai perhitungan kerugian Negara oleh BPKP.

Sementara Pelapor perkara ini Jansen Napitu, terkejut mendengar nilai kerugian Negara atas perkara ini yang hanya ratusan juta. Selain itu, ia mengaku tak bisa menutupi kekecewaan karena lambatnya perkara ini ditangani. Ia menyampaikan ada kecurigaan bahwa Kejaksaan Negeri mengurangi kerugian Negara.

"Berarti ada unsur di Kejaksaaan ini, mengurang-ngurangi kerugian Negara. Coba kita lihat bangunan yang mangkrak di Marihat. Tidak mungkin ratusan juta kerugian Negara disana. Harusnya sudah ada miliaran," kata Jansen.

2148