Home Hukum Buron Kasus Korupsi Balai Desa Ditangkap

Buron Kasus Korupsi Balai Desa Ditangkap

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul, dan Kejari Ketapang menangkap F, tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

"Tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), pukul 12.36 WITA," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Rabu (25/3).

Tersangka F dicokok untuk diproses hukum atas kasus yang membelitnya. Kejari Gunung Kidul telah menetapkan F sebagai buronan dan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, Tim Tabur Kejaksaan melakukan pemantauan setelah mendeteksi tersangka F berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang. Tim Tabur Kejari Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Kejari Ketapang untuk segera menuju alamat dan menangkap tersangka.

Adapun sumber anggaran kegiatan pembangunan Balai Desa Baleharjo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014. Ulah tersangka F ini diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp350 juta.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh [buronan] Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

378