Yogyakarta, Gatra.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yakin proyek penambangan pasir besi dan pendiri pabrik biji besi di Kabupaten Kulonprogo bakal berlanjut. Dampak negatif penambangan harus diantisipasi.
Arif Setiadi, Ketua Komisi C DPRD DIY yang turut membidangi pertambangan, mengatakan penambangan pasir besi tersebut harus memenuhi syarat-syarat dan bertujuan demi meningkatkan kesejahteraan warga.
“Sepanjang perusahaan itu beroperasi ada daya ungkit untuk menumbuhkan ekonomi, menyerap tenaga kerja padat karya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak ada masalah,” tutur Arif, Rabu (24/3).
Tahun lalu,PT Jogja Magasa Iron (JMI) yang akan menambang pasir besi tersebut mengirim 30 ribu ton konsentrat pasir besi ke Cina untuk diuji di laboratorium. Hasil uji ini akan menjadi dasar untuk penambangan pasir besi dan pendirian pabrik pengolahan biji besi di Kulonprogo yang dirintis sejak 2005.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwno X telah menyatakan hasil uji tersebut positif sehingga proyek bakal berlanjut. “Kalau positif, dalam arti memenuhi standarnya, ya (pabrik) mesti dibangun,” kata Sultan awal Maret lalu.
Arif berharap PT JMI mampu menjadi pengungkit perekonomian daerah dan melibatkan partisipasi pemberdayaan masyarakat sekitar. Namun, ia mengingatkan, hal paling mendasar adalah soal perizinan usaha pertambangan.
“Ini harus clean and clear sesuai UU Nomor 3 tahun 2020, di mana kewenangannya sekarang ditarik ke pemerintah pusat,” kata politisi PAN ini.
Perizinan itu menyangkut persoalan rekomendasi kelayakan lingkungan, rekomendasi kesesuaian tata ruang wilayah dan kawasan strategis nasional, rekomendasi kesesuaian dengan pertambangan terintegrasi, dan persetujuan hasil eksplorasi. “Termasuk juga soal analisi mengenai dampak lingkungan atau amdal,” katanya.
Arif juga mengingatkan dampak penambangan tersebut. “Pemda DIY harus antisipasi betul terhadap potensi dampak negatif dari adanya investasi di daerah terkait sektor pertambangan khususnya tambang pasir besi di Kulonprogo,” katanya.