Rembang, Gatra.com- Satreskrim Polres Rembang Jawa tengah meringkus tiga pelaku pencuri spesialis mesin traktor antar kabupaten. Setidaknya kawanan ini sudah beraksi di 14 lokasi berbeda.
Ketiga pelaku masing-masing adalah Wawan Heriyanto (27) warga Desa Pomahan Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, Jaenal Abidin alias Ebiet (35) warga Desa Ngulaan Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang dan Mustono alias Mbutul (36) warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
"Selain tiga pelaku ini, Kita juga amankan penadahnya bernama Kaswi Warga Desa Bumirejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Rabu (24/3).
Kapolres mengatakan komplotan pencuri itu telah melakukan aksi pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 9 TKP di Kabupaten Rembang, 2 TKP di Kabupaten Pekalongan, 2 TKP di Kabupaten Kendal, dan 1 TKP di Kabupaten Batang.
“Jadi pelaku ini sudah melakukan sudah melakukan pencurian sejak tahun 2020 hingga tahun 2021. Sebanyak 14 TKP di berbagai wilayah di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, dalam menjalankan aksinya, ketiga komplotan ini memiliki peran berbeda.
Pelaku Wawan sebagai eksekutor mesin traktor, Jaenal Abidin sebagai supir kendaraan mobil yang mengangkut barang hasil curian dan Mustono yang memantau kondisi sekitar TKP sekaligus membantu mengangkut mesin traktor.
“Modus operandi pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh tiga orang yang memiliki tugas masing-masing,” bebernya.
Dari 14 TKP, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 mesin diesel traktor dan empat kerangka traktor. Selain itu barang bukti dua mobil rental yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga berhasil diamankan.
"Barang hasil kejahatan tersebut dijual seharga Rp4 juta. Dan masing-masing pelaku mendapat jatah Rp900 ribuan setelah dipotong untuk uang sewa rental mobil," terangnya.
Sementara itu, Mustono alias Mbutul mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terhimpit kebutuhan rumah tangga. Pria yang dulunya berprofesi sebagai petani tembakau itu mengaku bangkrut ketika menjadi petani tembakau.
“Sekarang tidak punya kerjaan, tapi dulunya saya kerjanya sebagai petani tembakau, tapi bangkrut. Terus saya berhenti bertani,” ungkapnya. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP demhan ancaman maksimal 5 tahun penjara.