Home Hukum Polresta Solo Digugat Praperadilan, Gibran Beri Tanggapan

Polresta Solo Digugat Praperadilan, Gibran Beri Tanggapan

Solo, Gatra.com – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan praperadilan dari Yayasan Mega Bintang untuk Polresta Solo. Gugatan tersebut buntut atas langkah polisi menciduk pemuda asal Slawi, Tegal, Arkham Mukmin yang memberi komentar negatif atas Gibran.

Gibran menyatakan perkara itu tidak menyangkut dirinya meski komentar tersebut dilontarkan padanya. ”Tanya Pak Kapolres saja,” kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (24/3).

Gibran menekankan dirinya tak ingin persoalan ini diperpanjang. Apalagi, kata dia, penangkapan Arkham bukan permintaannya. Dia juga telah memaafkan Arkham atas ejekan yang dilontarkan di media sosial. ”Lagian saya enggak lapor. Saya sudah memaafkannya,” katanya.

Yayasan Mega Bintang mengajukan gugatan praperadilan pada Polresta Solo, Senin (22/3) lalu, karena sempat menangkap Arkham. Pasalnya, status penangkapan tersebut dinilai secara administrasi tidak jelas. Yayasan juga meminta Polresta Solo memulihkan nama baik mahasiswa yang berkuliah di Yogyakarta itu.

”Saya belum tahu ada surat penangkapan atau tidak. Makanya kami ajukan gugatan praperadilan ini untuk membuktikan proses administrasinya benar atau tidak. Apakah konteksnya penjemputan, pengamanan, atau penangkapan,” kata Ketua Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman.

4762