Surabaya, Gatra.com- Sejumlah pria berjaket hitam menghambur ke arah minibus berwarna putih yang terjebak di pintu tol. Empat tembakan dilepaskan. Aksi itu membuat beberapa pengendara kendaraan bermotor di Exit Tol Timur Leces, Probolinggo sempat dibuat heboh pada Selasa dini hari (23/3).
Sebanyak tiga pelaku dibekuk polisi usai aksi kejar-kejaran. Ada nenek-nenek ikut dalam mobil pelaku yang dibuntuti anggota Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota dan Polresta Pasuruan sejak dari Sampang, Madura.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya 3 orang pelaku warga Jember dan Lumajang yang berinisial W, B, dan FA berhasil dilumpuhkan dan dibekuk di gerbang tol tersebut. Mereka gemetar dan mengangkat tangan usai polisi melepaskan empat tembakan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya meringkus mereka atas dugaan pencurian dua mobil pick up di Malang Kota pada akhir Januari dan awal Februari lalu. Selain meringkus para tersangka, lanjutnya, sejumlah barang bukti diantaranya berupa dua unit mobil pick up curian milik korban bernopol masing-masing N 9509 A dan N 8949 TH.
"Kami lakukan pengadangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku serta dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya ke tiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (24/3).
Dari hasil penyidikan sementara, Gatot menjelaskan bahwa komplotan tersebut sukses menggasak satu unit mobil pick up bernopol N 8949 TH itu di Lapangan Parkir Gang 4, RT 13 Kelurahan Tanjungrejo, Malang Kota, pukul 06:00 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mencongkel pintu dan merusak rumah kunci kontak mobil korban saat terparkir di pinggir jalan.
Setelah sukses menggasak satu mobil korban, para pelaku kemudian merencanakan aksi kedua pada awal Februari. Pada aksi yang ke-2, para pelaku juga sukses menggasak mobil bernopol N 9509 A dengan modus yang sama yang terparkir di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Salah seorang tersangka berinisial F A membuka pintu mobil dengan cara merusak lubang kunci pintu dengan menggunakan kunci “T”. Saat pintu mobil terbuka, dia merusak lubang kunci kontak mobil juga dengan menggunakan kunci “T”," tutur Gatot.
Atas penangkapan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Kini, lanjut Gatot, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya karena masih ada dua pelaku lain yang buron.