Jakarta, Gatra.com- KPK menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN.
"Dua tersangka tersebut adalah GTU (Gusmin Tuarita) Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD (Siswidodo) Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3).
KPK menetapkan Gusmin Tuarita dan Siswidodo sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang/TPPU. Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.
Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI.
"Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, GTU diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui SWD," jelas Lili
Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 Miliar.
Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan “jual beli tanah” yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.
"Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1,6 Miliar. Selain itu SWD di duga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 Miliar," ungkap Lili.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.