Jakarta, Gatra.com- KPK meminta Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI untuk mencekal beberapa pihak terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pencegahan keluar negeri terhadap beberap pihak dimaksud dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Penjabat Juru Bicara KPK Ali Fikri pasa wartawan, Rabu (24/3).
Ali menyampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan.
Sebelumnya KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles yang saat ini telah dinonaktifkan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.
Penyidikan perkara ini juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda diwilayah DKI Jakarta yaitu Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Pengadaan tanah Munjul seluas 4 hektare sedianya untuk Proyek Munjul. Salah satu dari proyek itu untuk pengadaan hunian dengan DP Rp0,- yang merupakan program saat kampanye pasangan Anies-Sandi.