Home Hukum Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Pasar Manggisan di Hotel

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Pasar Manggisan di Hotel

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menangkap AS, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan, Jember, Jawa Timur (Jatim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (24/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, sekira pukul 20.40 WIB.

AS merupakan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jember. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021.

AS merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Kabupaten Jember.

Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik sudah memanggil AS secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang.

Sebelumnya, Tim Tabur melakukan pemantauan. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, Tim Tabur segera menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, Tim Tabur membawa AS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Jember. Pagi tadi AS telah menjalani swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejari. Jember.

Saat ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh [buronan] Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

286