Ambon, Gatra.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis dua terdakwa kasus predator anak dengan pidana 8 tahun penjara. Kedua terdakwa yaitu ZHL (62) dan DT (43). Dua terdakwa ini merupakan warga Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016," tandas ketua majelis hakim, Feliks R. Wuisan saat membacakan amat putusannya, dalam sidang yang digelar, Selasa (23/3/2021).
Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang dengan agenda putusan hakim tersebut dihadiri jaksa penuntut umum, Senia Pentury sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dominggus Huliselan.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut, agar kedua terdakwa di pidana selama 9 tahun penjara. Selain pidana badan, keduanya juga dibebankan untuk membayar denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan.