Padang, Gatra.com- Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hamper tiga kilogram. Pemusnahan tersebut dilakukan di lantai IV Mapolda Sumbar yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Dirnarkoba, Kombes Pol Ade Rahmad Idnal menuturkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik dua orang tersangka yang sebelumnya dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ini berinisial Z dan YH. Mereka ditangkap pihak kepolisian di dua lokasi wialayah Kota Padang beberapa waktu lalu," kata Satake diterima Gatra.com secara tertulis pada Selasa, (23/3).
Sementara Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ade Rahmat menambahkan, sabu yang dimusnahkan merupakan milik jaringan Malaysia-Aceh. Awalnya sabu seberat 2.917 kilogram itu akan diedarkan di wilayah Sumbar. Kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap kepolisian dalam operasi rutin dua bulan.
Ade melanjutkan, setelah pelaku ditangkap kemudian barang bukti dimusnahkan. Dalam pemusnahan barang haram yang kurang dari tiga kilogram itu, dilakukan dengan cara diblender yang sebelumnya dicampurkan dengan air dan cuka untuk menghilangkan senyawa di dalamnya.
"Sabu yang kami musnahkan ini ada totalnya kurang lebih 3 kilogram atau 2.917 kilogram. Barang ini hasil pengembangan dari jaringan Malaysia, Aceh, lalu ke Sumbar," ujarnya.
Dirnarkoba Polda Sumbar menerangkan, selama pandemi COVID-19, pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumbar cenderung meningkat. Hal ini terlihat dari pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polda Sumbar ini. Adapun narkoba jenis sabu itu sebagian datang dari China-Malaysia.