Ambon, Gatra.com- Pemilik Narkoba, M Akbar Malabar alias Akbar, warga Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pemilik paket narkoba mulai diadili.
Pria 23 tahun ini digiring jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon Isabella Ubleeuw menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (23/3).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 19 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIT, tepatnya di rumah keluarganya, Perumnas Waiheru Blok II, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Awalnya, petugas dari BNNP Maluku mendapat informasi bahwa ada pengiriman satu paket narkoba jenis tembakau sintesis yang di kirim ke Ambon menggunakan jasa pengiriman Ekspedisi Agung Cargo. Dari informasi tersebut petugas mulai bergerak melakukan penyelidikan.
Masih kata JPU, saat itu mereka mendatangi kantor Ekspedisi untuk berkoordinasi dengan petugas. Di sana, mereka lihat, ada salah satu tukang ojek online pergi mengambil paket narkoba itu di kantor Ekspedisi.
Tidak menunggu lama, anggota kemudian membuntuti tukang ojek tersebut. Dari pengakuan terdakwa, dirinya diminta saksi Irdayanti Ipaenem yang tinggal di Batu Merah untuk mengambil paket tersebut.
Anggota kemudian mengarahkan yang bersangkutan datang ke kediaman saksi Irdayanti Ipaenem lalu kemudian mengamankan saksi Irdayanti.
Berdasarkan pengakuan Irdayanti yang mempunyai paket tersebut adalah pacar saksi (terdakwa).
Mendengarkan penuturan itu, anggota kemudian bersama saksi Ardayanti menyusun rencana untuk mengamankan terdakwa tanpa ada perlawanan.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, sidang ditunda hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.