Ambon, Gatra.com- Lantaran tidak mengantongi ijin Berlayar (SPB) bahkan dalam pelayanan itu, memuat sebanyak 31 Koli kayu Gaharu, maka KM Clarity 08 Diamankan KRI Layaran-854
Kepada wartawan, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksda TNI Dafi Hartanto menjelaskan kapal ini ditangkap di perairan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) lalu saat dalam pelayaran dari Bintuni Papua Barat menuju daerah Bemo, Jakarta. Rabu (3/3) lalu
Dadi menjelaskan, kapal milik PT Prima Jasa Line yang dinahkodai oleh Wahyudi Bahawan ini dalam pelayaran bermuatan kayu Log 959 batang, Kopra 225 ton, kontainer 9 unit terdiri dari 8 kontainer muatan biji coklat seberat 107.850 kg, dan satu kontainer memuat kayu gaharu soa soa 31 koli.
"Kapal KM Clarity diperiksa dan di Ad Hock oleh salah satu unsur Koarmada III yaitu KRI Layaran-854 dan langsung dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapal ini dengan identitasnya berbendera Indonesia 4634 GT milik PT Prima Jasa Line dengan memuat 23 orang ABK dinahkodai Wahyudi Bahawan dengan muatan Kayu Log (959 batang), Kopra 225 ton, kontainer 9 unit terdiri dari 8 kontainer muatan biji coklat seberat 107.850 kg dan satu kontainer memuat kayu gaharu soa soa 31 koli," jelasnya kepada wartawan, Selasa (23/3)
Ia membeberkan dugaan pelanggaran kapal tersebut ini diduga melakukan kegiatan pelayaran tidak disertai SPB yang mana diatur dan melanggar pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Tiga orang ABK juga tidak mempunyai Basic Safety Training (BST) dan sudah expired dan satu orang tidak miliki BST. Hal ini diduga melanggar pasal 310 jo pasal 135 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah," ungkapnya.
Selain itu, kapal ini pula tidak memiliki sertifikat peti kemas yang diduga melanggar pasal 313 jo pasal 149 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Pangkoarmada III juga menyebutkan, muatan kayu gaharu soa-soa ternyata tidak terdaftar dalam manifest muatan sehingga ini juga melanggar pasal 285 jo pasal 13 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 200 juta.
"Muatan kayu gaharu soa-soa yang berada di peti kemas dengan jumlah 31 koli pada saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen resmi sehingga akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan untuk pelanggaran pelayaran disidik oleh penyidik lantamal IX Ambon," katanya.