Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akhirnya menyerah dan menuruti kemauan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya yang menginginkan sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehaan digelar secara luring (offline).
Meskdi demikian, majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa pada sidang daring hari Selasa (23/3), meminta jaminan kubu Rizieq akan menjaga protokol kesehatan dan tidak menyebabkan kerumunan massa di sekitar PN Jaktim.
Pada persidangan lanjutan Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan hari ini, kembali dilangsungkan secara virtual. Ketua majelis mempersilakan jaksa penunut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menghadirkan terdakwa Rizieq ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, JPU menghadirkan Rizieq ke ruang sidang dan mempersilakannya duduk di kursi terdakwa.
"Pada saat ditanya, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani dan bersedia mengikuti persidangan hari ini," katanya.
Meski demikian, terdakwa Rizieq menyatakan tetap keberatan untuk bersidang secara virtual atau daring. Selain itu, penasihat hukum Rizieq juga menjelaskan bahwa terdakwa dan penasehat hukum dapat mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti persidangan di rumah.
Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa Rizieq menganggap tidak sah duduk di kursi terdakwa dikarenakan tidak ada sarana dan prasarana persidangannya.
Atas hal itu, majelis hakim menjelaskan soal Perma Nomor 4 Tahun 2020, yakni merupakan concursus dari UU, sehingga tidak mengharuskan adanya atribut bendera di ruang Rumah Tahanan Negara (Rutan) tempat terdakwa dihadirkan.
Terdakwa Rizieq dan penasihat hukum tetap meminta kepada majelis hakim untuk menjaga kemaslahatan terdakwa dan JPU karena yang akan menanggung ini adalah terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa meminta hakim untuk memberikan penetapan baru untuk dapat dilakukan sidang secara luring.
Hakim menskors persidangan karena segera tiba waktu zuhur. Sidang kembali digelar pukul 13.00 WIB dan dibuka kembali sekira pukul 13.20 WIB. Hakim mempertimbangkan permohonan penasihat hukum dan atau terdakwa untuk dilakukan persidangan secara luring setelah membaca surat permohonan untuk persidangan dilakukan secara luring yang sudah diterima PTSP Pengadilan Negeri pada tanggal 18 Maret 2021.
Setelah majelis melakukan musyawarah, akhirnya ketua majelis menetapkan bahwa persidangan dilakukan secara luring. Selanjutnya mempersilakan penasihat hukum untuk membacakan pernyataan jaminannya selama menjalani sidang secara luring.
Adapun surat jaminan itu, intinya selama proses persidangan akan tetap menjaga protokol kesehatan, serta tidak menyebabkan kerumunan di sekitar PN Jaktim.
Selain itu, disepakati bahwa jumlah JPU dan penasihat hukum, masing-masing maksimal berjumlah 7 orang. Disepakati juga bahwa sidang kembali ditunda dan akan digelar kembali pada Jumat (26/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa atas dakwaan JPU.
Selanjutnya hakim membuka kembali Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yakni terkait insiden Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Mohammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Riziq di muka persidangan.
Setelah ketua majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum atau terdakwa Rizieq untuk membacakan eksepsinya, penasihat hukum atau terdakwa Riziq meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi terdakwa yang akan ditambahkan.
Setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim menetapkan menunda waktu persidangan hingga Jumat (26/3) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Selanjutnya majelis membuka kembali Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama para terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, ean Maman Suryadi.
Namun, ketika ketua majelis hakim mempersilakan penasihat hukum atau terdakwa untuk membacakan eksepsinya, penasihat hukum atau para terdakwa meminta untuk dibacakan secara offline dan terdapat eksepsi pribadi terdakwa yang akan ditambahkan.
Setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa atau penasihat hukum, majelis menetapkan untuk menunda waktu persidangan pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa secara luring.
Sampai dengan ditutup 3 perkara Kekarantinaan Kesehatan yang disiidangkan secara online yaitu:
1. Perkara Nomor 221/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq.
2. Perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Petamburan) atas nama para terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
3. Perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim (Megamendung) atas nama terdakwa Mohammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Riziq.
"Penetapan tertulis tentang pelaksanaan persidangan secara offline belum diterima oleh JPU dan pada prinsipnya JPU akan melaksanakan penetapan hakim tentang persidangan secara offline," kata Leo.